Dark/Light Mode

Satgas BLBI Serahkan Aset 2,7 Triliun Kepada Negara

Jumat, 5 Juli 2024 16:46 WIB
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: YT/Kemenkopolhukam
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: YT/Kemenkopolhukam

RM.id  Rakyat Merdeka - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyerahkan aset tanah dari obligor dan debitur BLBI senilai Rp2,77 triliun kepada negara. Acara serah terima tersebut digelar di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Proses serah terima disaksikan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pengarah Satgas BLBI Sri Mulyani Indrawati dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto

Kepada wartawan, Hadi mengatakan serah terima aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). 

"Serah terima yang ditandatangani hari ini nilainya sebesar Rp2,77 triliun atau seluas lahan 989.168 meter persegi," kata Hadi. 

Baca juga : SKK Migas Targetin Investasi Rp 249 Triliun

Total ada 9 kementerian dan lembaga yang menerima aset bekas BLBI itu. Rinciannya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan lembaga di antaranya Mahkamah Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman.

"Aset yang diserahkan akan digunakan untuk kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri hingga gedung penyimpanan barang," paparnya. 

Ia pun meminta aset tersebut untuk segera digunakan agar tidak lagi diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan penyerahan ini, tambah Hadi, diharapkan masyarakat Indonesia melihat bahwa aset eks BLBI digunakan secara maksimal. 

Baca juga : Garap Proyek Nexus, BI Kembangkan Sistem Pembayaran Cepat Antarnegara

Sejak dibentuk tahun 2021 hingga saat ini perolehan satgas BLBI mencapai Rp38,2 triliun. Hadi menjabarkan aset tersebut terdiri dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 1,5 triliun. Aset kedua dalam bentuk sitaan barang, jaminan harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset berupa lahan seluas 19 juta meter persegi atau senilai Rp 17,7 triliun.

Sementara yang ketiga adalah penguasaan aset properti dengan luas 20,8 juta meter persegi atau senilai Rp 9,1 triliun. Hadi melanjutkan yang keempat dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian lembaga berbentuk lahan seluas 3,8 juta meter persegi atau setara Rp 5,9 triliun.

"Dan yang kelima dalam bentuk PMN (Penyertaan Modal Negara) nontunai seluas 670 ribu meter persegi senilai Rp 3,7 triliun," kata Hadi.

Baca juga : Mahfud: Kunci Perbaikan KPK Tergantung Kepemimpinan Nasional

Hadi mengakui masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh Satgas BLBI. Dia mengatakan aset yang akan disita dari para obligor sebenarnya sudah didata, tapi terbesar di seluruh Indonesia. Karena itu penyelesaiannya akan membutuhkan waktu.

Dia mengatakan untuk menyelesaikan tugas ini pemerintah berencana memperpanjang masa kerja Satgas BLBI dari yang sebelumnya akan berakhir pada 31 Desember 2024. Dia mengatakan Peraturan Presiden mengenai perpanjangan masa tugas ini tengah disusun.

"Itulah sebabnya kita minta agar Satgas ini diperpanjang, karena harus menyelesaikan aset yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.