Dark/Light Mode

Kemdikbudristek Terjunkan Tim Selidiki Kasus Bullying di PPDS Undip

Sabtu, 7 September 2024 22:51 WIB
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris. (Foto: Humas Ditjen Diktiristek)
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris. (Foto: Humas Ditjen Diktiristek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tak tinggal diam atas dugaan bullying atau perundungan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah. Kemendikbudristek menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kemdikbudristek telah menerjunkan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan fact finding terhadap hasil investigasi internal Undip," terang Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Dalam penyelidikan ini, kata Haris, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rektor Undip, Dekan Fakultas Kedokteran Undip, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI).

Baca juga : Kemenkes Segera Umumkan Hasil Investigasi Perundungan PPDS

Haris lalu menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dokter Aulia Risma Lestari. Dia menegaskan, Kemendikbudristek bersama seluruh Dekan Fakultas Kedokteran melalui AIPKI menentang keras segala bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan kedokteran. Kemendikbudristek berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan nyaman.

Haris menambahkan, Kemdikbudristek telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pencegahan dan penanganan kekerasan dalam pendidikan kedokteran yang dilaksanakan di Fakultas Kedokteran (FK) dan Rumah Sakit Pendidikan (RSP). Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerja sama FK dan RSP.

Dalam waktu dekat, Kemendikbudristek akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Haris mengatakan, aturan itu sebagai penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Baca juga : Kemendikbudristek Mengedukasi Perubahan Iklim Lewat Edugames

"Hal ini ditujukan agar kejadian serupa tidak terulang dan kami memiliki dasar hukum yang kuat dan sistematis dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," jelasnya.

Sebelumnya, Kemenkes mengungkap ada dugaan pemalakan dalam kasus perundungan berujung kematian dokter Aulia. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan.

Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyebut, temuan itu didapatkan melalui proses investigasi yang dilakukan Kemenkes. Pungutan itu, kata Syahril, memberatkan dokter Aulia dan keluarga. Faktor itu pun diduga yang menjadi pemicu awal dokter Aulia mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan dengan nilai sebesar itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.