Dark/Light Mode

Pemkab Tangerang Pastikan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Sesuai Prosedur

Senin, 1 Juli 2024 18:52 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsultan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Deden Syuqron menyatakan, pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa sudah sesuai dengan Standard Operating Procedure alias SOP.

Dia membantah, tanah RSUD yang telah dibeli adalah lahan Prasarana, Sarana, Utilitas (PSU) yang telah diserahkan oleh PT. PWS (yang kini pailit) kepada Pemkab Tangerang.

“Belakangan, Kurator PT. PWS juga baru mengetahui jika ada klaim tanah RSUD Tigaraksa merupakan lahan PSU-nya PT. PWS, yang ternyata setelah dikroscek tanah RSUD Tigaraksa tersebut bukan merupakan lahan PSU-nya PT. PWS," tutur Syuqron kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Bahkan, lanjut Syuqron, PT. PWS merasa belum pernah melepaskan tanahnya pada Pemkab Tangerang melalui proses pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan RSUD Tigaraksa.

Dia melanjutkan, melalui cek dan kroscek yang beberapa kali dilakukan Pemkab Tangerang dengan melibatkan kurator PT. PWS dan pemilik tanah yang melepaskan bidang tanahnya, ternyata klaim kurator PT. PWS yang dikonfirmasi Kantor Pertanahan menemukan, ada 3 SHM dan 2 SHGB yang overlap dengan SHGB No. 4/ Tigaraksa.

Dari hasil kroscek tersebut, kemudian Pemkab Tangerang melakukan langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak untuk memperoleh tanah. 

Baca juga : Pakar Ingatkan Pemerintah Waspada, Era Perang Siber Sudah Dimulai

“Dan Alhamdulillah, terwujud pengembalian uang pengadaan tanah dari salah satu pemilik tanah di kawasan RSUD Tigaraksa sebesar Rp 32.820.980.000 (Rp 32,8 miliar), yang kami apresiasi sebagai itikad baik dari pemilik tanah yang ternyata overlap dengan bidang tanah SHGB No4/ Tigaraksa milik PT. PWS," tutur Syuqron.

Pemkab Tangerang sendiri, lanjut Syuqron, terus berupaya agar pengembalian uang pengadaan tanah tersebut segera dilaksanakan, walaupun bersamaan dengan itu telah dilakukan proses penyidikan atas tanah tersebut.

“Bahwa jika dalam langkah-langkah percepatan pemulihan hak-hak Pemkab Tangerang sampai akhirnya terlaksana pengembalian uang pengadaan tanah tersebut bersamaan dengan dilakukannya proses penyidikan, sepenuhnya Pemkab Tangerang menghormati proses penyidikan dan tidak bermaksud menghalangi proses penyidikan,” papar Syuqron.

Dia menyatakan terdapat 3 hal konstruktif, positif dan patut disyukuri dengan adanya pengembalian uang ganti kerugian pengadaan tanah kepada Pemkab Tangerang.

Pertama, Pemkab Tangerang bisa melakukan pembayaran pengadaan tanah kepada pihak yang berhak atas pemilikan tanah tersebut, yaitu PT. PWS berdasarkan dokumen pemilikan SHGB No.4/ Tigaraksa.

Kedua, Pemkab Tangerang jadi terhindar dari penyelesaian overlapping sebagian tanah RSUD Tigaraksa seluas 27.328 M2 yang dapat berlarut-larut dan berpotensi mengganggu aktivitas pembangunan dan pemanfaatan fungsi-fungsi pelayanan kesehatan RSUD Tigaraksa.

Baca juga : Pemkab Tangerang Bantah Tudingan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Dan ketiga, Pemkab Tangerang memperoleh percepatan kepastian kepemilikan tanah RSUD Tigaraksa, karena dapat dimohonkannya pendaftaran balik nama dokumen SHGB No.4/ Tigaraksa dari yang semula atas nama PT. PWS menjadi dokumen Hak Pakai atas nama Pemkab Tangerang.

Sebelumnya Pemkab Tangerang melalui Kabid Pengadaan Tanah, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan sudah membantah adanya kelebihan bayar dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa seperti diberitakan selama ini.

"Tidak benar bahwa tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan oleh Pemkab Tangerang seluas 4,9 Ha yang dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp 700 ribu per meter, karena harga yang disampaikan kepada pemilik lahan berdasarkan nilai kajian tim independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan sebesar Rp 1,1 juta sampai 1,3 juta per meter," tegasnya.

Dadan mengatakan, dari hasil penilaian appraisal disesuaikan dengan bukti Legalitas dan letak zonasi posisi tanah berbeda, pemilik lahan menerima ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara musyawarah pemilik lahan.

Dan dalam kegiatan itu tim pengadaan tanah, OPD terkait, Camat, Lurah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Polresta Kota Tangerang), juga ikut mendampingi.

"Adapun pembayaran langsung dibayarkan melalui buku rekening Bank BJB kepada masing-masing pemilik lahan tanpa ada kuasa, jadi tidak ada pengurangan atau potongan," tambahnya.

Baca juga : Pakar Pastikan Program Makan Bergizi Bakal Efektif Cegah Stunting

Dia juga mengungkapkan, harga ganti rugi itu juga bisa diukur dengan harga pembanding dalam pelaksanaan pembebasan pelebaran Jalan rembus Kantor Pos-Pasar Gudang Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa sampai prapatan Munjul-Jalan Aria Wangsakara dengan nilai ganti kerugian di tahun sebelumnya tahun 2019 sebesar Rp 1,140 juta sampai 1,230 juta per meternya.

Bahkan tahun 2023, di Jalan Aria Wangsakara, kata dia, harganya sudah di atas 2 juta meter perseginya.

Dadan juga membantah tudingan adanya lahan yang sebenarnya milik Pemkab kemudian dibeli lagi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.