Dark/Light Mode

Usul Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OJK All Out Perkuat Peran Industri Syariah Nasional

Minggu, 13 Oktober 2024 07:05 WIB
Usul Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah OJK All Out Perkuat Peran Industri Syariah Nasional

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komit untuk terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Salah satu caranya, dengan mengerek daya saing keuangan syariah lewat berbagai regulasi dan program inisiatif.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityas­wara menjelaskan, dalam me­nindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) P2SK (Pengem­bangan dan Penguatan Sektor Keuangan) untuk mengokohkan keuangan syariah, pihaknya telah menerbitkan beberapa ketentuan.

Di antaranya, sembilan Peraturan OJK (POJK) dan tu­juh Surat Edaran OJK (SEOJK) di perbankan syariah, satu PO­JK Pasar Modal Syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, serta satu POJK Indus­tri Penjaminan Syariah.

Baca juga : Iuran Sampah Rumah Tangga Menambah Beban Masyarakat

Dengan adanya penerbitan regulasi tersebut, kata Mirza, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah.

“Serta penguatan peran keuangan syariah yang ber­daya saing tinggi,” ucap Mirza pada Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Tahun ini, sambung Mirza, OJK sedang menggagas pem­bentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Tujuannya, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputu­san dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

Baca juga : Finlandia Vs Inggris, Three Lions Unggul Segalanya

Serta meningkatkan percepa­tan penyusunan peraturan terkait kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah.

“Dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengem­bangan dan penguatan keuangan syariah,” ujar mantan Direk­tur Utama Lembaga Pengem­bangan Perbankan Indonesia (LPPI) ini.

Mirza memastikan, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK ber­pegangan pada beberapa prinsip.

Baca juga : Melaju Ke Final Tennis Shanghai Masters 2024 , Sinner Pulangkan Machac

Seperti menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, maupun meningkatkan com­parative advantage dengan me­nonjolkan keunikan keuangan syariah.

Dalam catatan wasit sektor keuangan ini, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik, dengan total aset sebesar Rp 2.742,28 triliun per Agustus 2024.

“Total aset untuk sektor per­bankan syariah mencapai Rp 902,39 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp 163,47 triliun dan sektor pasar modal syariah sebe­sar Rp 1.676,42 triliun,” rinci mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.