Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Usul Bentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah
OJK All Out Perkuat Peran Industri Syariah Nasional
Minggu, 13 Oktober 2024 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) komit untuk terus mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Salah satu caranya, dengan mengerek daya saing keuangan syariah lewat berbagai regulasi dan program inisiatif.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan, dalam menindaklanjuti amanat Undang-Undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) untuk mengokohkan keuangan syariah, pihaknya telah menerbitkan beberapa ketentuan.
Di antaranya, sembilan Peraturan OJK (POJK) dan tujuh Surat Edaran OJK (SEOJK) di perbankan syariah, satu POJK Pasar Modal Syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
Baca juga : Iuran Sampah Rumah Tangga Menambah Beban Masyarakat
Dengan adanya penerbitan regulasi tersebut, kata Mirza, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah.
“Serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi,” ucap Mirza pada Pertemuan Tahunan Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Tahun ini, sambung Mirza, OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Tujuannya, untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Baca juga : Finlandia Vs Inggris, Three Lions Unggul Segalanya
Serta meningkatkan percepatan penyusunan peraturan terkait kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah.
“Dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah,” ujar mantan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) ini.
Mirza memastikan, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip.
Baca juga : Melaju Ke Final Tennis Shanghai Masters 2024 , Sinner Pulangkan Machac
Seperti menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, maupun meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Dalam catatan wasit sektor keuangan ini, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik, dengan total aset sebesar Rp 2.742,28 triliun per Agustus 2024.
“Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp 902,39 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp 163,47 triliun dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp 1.676,42 triliun,” rinci mantan bos Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya