Dark/Light Mode

Menteri Maman: Penghapusan Utang Untuk UMKM Yang Tak Mampu Bayar

Rabu, 6 November 2024 16:00 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Ist)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan, program penghapusan piutang ini akan berlaku bagi UMKM yang memiliki utang macet di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara, dengan batas maksimal utang sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. 

“Kebijakan ini diberikan kepada mereka yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar dan telah jatuh tempo, dengan rentang waktu sekitar 10 tahun,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca juga : Perangi Hoaks, Saatnya Beradu Gagasan Untuk Jakarta

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai bentuk dukungan nyata bagi sektor ini.

Kebijakan ini ditujukan khususnya untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, serta UMKM lainnya yang terdampak bencana atau krisis, seperti gempa bumi dan pandemi Covid-19.

Baca juga : Bisnis Penerbangan Jelang Akhir Tahun Ditimpa Banyak Cobaan

Menteri Maman juga menegaskan, penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang betul-betul tidak mampu lagi melunasi utang mereka akibat kondisi tertentu. “Tidak semua UMKM akan mendapat penghapusan utang. Ini berlaku hanya bagi mereka yang tidak lagi dapat diselamatkan usahanya,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi masukan dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran produsen pangan di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan bagi ketahanan pangan nasional.

Baca juga : Menhan: Dewan Pertahanan Nasional Untuk Perkuat Negara

“Semoga dengan adanya kebijakan ini, para produsen bisa melanjutkan usaha mereka dan memberikan manfaat lebih besar bagi bangsa dan negara,” ungkapnya.

Untuk implementasi kebijakan ini, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut melalui kementerian terkait guna memastikan penghapusan piutang macet ini terlaksana dengan tepat sasaran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.