Dark/Light Mode
Permenaker 16 Sudah Terbit
Menaker Minta Daerah Umumkan UMP 2025
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, dengan terbitnya Permenaker, seluruh gubernur diminta segera mengumumkan UMP 2025.
“Keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia menuturkan, kenaikan upah sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Menurutnya, penetapan 6,5 persen ini sudah melalui beberapa kajian. Mulai dari pertumbuhan ekonomi hingga tingkat inflasi dan tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir.
Baca juga : Yang Menang Kawal Suara, Yang Kalah Mesti Evaluasi
Kemudian, usulan itu disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Hingga akhirnya, Kepala Negara mengambil kebijakan untuk penetapan kenaikan 6,5 persen.
“UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah,” tegasnya.
Yassierli menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, maka mekanisme perundang-undangan berlaku. Diingatkannya, Kemnaker memiliki pengawas ketenagakerjaan.
“Buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan dan kita memiliki mekanisme perundangan untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Dia menghargai jika nanti ada pihak yang menggugat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung.
Yassierli meminta agar kebijakan upah dilihat secara menyeluruh. Kebijakan upah minimum juga harus disinergikan dengan kebijakan strategis Pemerintah lain agar bisa memberikan daya dorong maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga : Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Kita
“Kami ada upaya tentang peningkatan produktivitas. Jadi, kita harus lihat sebagai satu kesatuan,” ucapnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, kenaikan UMP yang cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Hal ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” ucapnya.
Terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto akan berlaku di seluruh daerah di Indonesia. Baik itu UMP di tingkat provinsi, maupun UMK.
Iqbal menilai, langkah yang diambil Prabowo sudah sesuai dengan aturan hukum nasional dan standar internasional.
Baca juga : 290 Ribu Pemilih Di Kota Bogor Golput
Selain itu, sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) serta Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.
Konvensi ILO Nomor 131 mengatur mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan dua parameter utama, yaitu standard living cost suatu negara.
Di Indonesia, disebut kebutuhan hidup layak (KHL) atau angka makro ekonomi nasional yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, KHL.
“Kami mengapresiasi keberanian Prabowo memihak rakyat pekerja,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.