Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank). Aturan ini berlaku 2 Januari 2020.
“PBI ini mencabut PBI sebelumnya dengan perihal yang sama, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016,” ujar BI dalam keterangannya, Selas (17/12).
Baca juga : UMB Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Tangerang
Menurut BI, penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan. Termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI).
Pokok-pokok perubahan PBI LLD Bank meliputi: pertama, penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI. Kedua, Penyesuaian batas waktu pelaporan, khususnya untuk Laporan Transaksi DHE dan DPI.
Baca juga : Jadi Tamu Kehormatan Erdogan, Lain Anies Lain Risma
Dan, terakhir soal keharusan nasabah untuk menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS). [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya