Dark/Light Mode

Daripada Denda Damai Koruptor

Mahfud: Sahkan Saja RUU Perampasan Aset

Sabtu, 28 Desember 2024 07:30 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD mengatakan, dibanding, meminta koruptor mengaku diam-diam dan denda damai, lebih baik Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Bagi Mahfud, ini solusi lebih ampuh dan efektif menekan angka kasus korupsi. Ngaku di­am­diam dan denda damai, belum punya landasan hukum. sehingga akan susah diterapkan.

“salah kalau mengatakan un­dang­undang untuk mengemba­likan aset itu tidak ada jalannya. Undang­ Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. itu lebih gampang,” kata Mahfud di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

 Diterangkan, langkah pemu­lihan aset atau asset recovery seperti yang diinginkan Peme­rintah sejalan dengan Konvensi PBB. sehingga, pengembalian aset negara dari kasus korupsi dapat dilakukan secara legal dan terbuka.

Baca juga : Kini, Menko Polkam Fokus Amankan Libur Tahun Baru

Diingatkan, ada risiko be­sar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi. Bahkan Pemerin­tah dapat melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.

“Diam ­diam penyelesaiannya bagaimana caranya? siapa yang bertanggung jawab? lapor kepa­da siapa? Kalau tidak diumum­kan, artinya tidak transparan,” ujar Mahfud.

Diketahui, sebelumnya, Men­teri Hukum supratman Andi Agtas menyebut, pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda da­mai, selain pengampunan dari Presiden. supratman menyebut kewenangan denda damai dimi­liki Kejaksaan Agung karena undang­umdang yang baru me­mungkinkan hal itu.

“Karena Undang­ Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata supratman.

Baca juga : Jenderal Dudung Dilirik PPP Jatim

Andi pun mengatakan, wa­cana Pemerintah memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara, tak melanggar hu­kum. ini sekaligus membantah pernyataan Mahfud.

Dipaparkan, Presiden punya hak memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang­ Undang Dasar (UUD). supratman juga mengatakan, se­cara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.

“Wacana memaafkan korup­tor itu kan bukan perkara baru. Bahkan, oleh Prof. Mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Ke­hakiman, beliau sampaikan, pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” terang supratman.

Dia yakin, Presiden Prabowo tegas dalam pemberantasan ko­rupsi. sebab, sekalipun mem­berikan pengampunan, proses hukum yang berjalan juga tetap dilakukan.

Baca juga : LRT Tetap Layani Publik Di Malam Tahun Baru

“Bahkan beliau mewanti­wanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum mem­bekingi satu kasus tertentu,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.