Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Daripada Denda Damai Koruptor
Mahfud: Sahkan Saja RUU Perampasan Aset
Sabtu, 28 Desember 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD mengatakan, dibanding, meminta koruptor mengaku diam-diam dan denda damai, lebih baik Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Bagi Mahfud, ini solusi lebih ampuh dan efektif menekan angka kasus korupsi. Ngaku diamdiam dan denda damai, belum punya landasan hukum. sehingga akan susah diterapkan.
“salah kalau mengatakan undangundang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. Undang Undang Perampasan Aset diberlakukan saja. itu lebih gampang,” kata Mahfud di Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Diterangkan, langkah pemulihan aset atau asset recovery seperti yang diinginkan Pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB. sehingga, pengembalian aset negara dari kasus korupsi dapat dilakukan secara legal dan terbuka.
Baca juga : Kini, Menko Polkam Fokus Amankan Libur Tahun Baru
Diingatkan, ada risiko besar dari penyelesaian kasus korupsi yang dilakukan tanpa transparansi. Bahkan Pemerintah dapat melanggar pasal 55 KUHPidana jika memaafkan koruptor.
“Diam diam penyelesaiannya bagaimana caranya? siapa yang bertanggung jawab? lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, artinya tidak transparan,” ujar Mahfud.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Hukum supratman Andi Agtas menyebut, pengampunan bagi koruptor bisa diberikan melalui mekanisme denda damai, selain pengampunan dari Presiden. supratman menyebut kewenangan denda damai dimiliki Kejaksaan Agung karena undangumdang yang baru memungkinkan hal itu.
“Karena Undang Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata supratman.
Baca juga : Jenderal Dudung Dilirik PPP Jatim
Andi pun mengatakan, wacana Pemerintah memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara, tak melanggar hukum. ini sekaligus membantah pernyataan Mahfud.
Dipaparkan, Presiden punya hak memberikan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kepada pelaku tindak pidana dalam Undang Undang Dasar (UUD). supratman juga mengatakan, secara hierarki hukum, KUHPidana berada di bawah UUD.
“Wacana memaafkan koruptor itu kan bukan perkara baru. Bahkan, oleh Prof. Mahfud juga disebut, beliau pada saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman, beliau sampaikan, pernah mengusulkan itu dengan menempuh beberapa cara,” terang supratman.
Dia yakin, Presiden Prabowo tegas dalam pemberantasan korupsi. sebab, sekalipun memberikan pengampunan, proses hukum yang berjalan juga tetap dilakukan.
Baca juga : LRT Tetap Layani Publik Di Malam Tahun Baru
“Bahkan beliau mewantiwanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum membekingi satu kasus tertentu,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya