Dark/Light Mode

Berkedok Pemandu Lagu, 12 PSK Asal Vietnam Diamankan Imigrasi di Muara Karang

Sabtu, 14 Desember 2024 15:40 WIB
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Yuldi Yusman. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi)
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Yuldi Yusman. (Foto: Humas Ditjen Imigrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 Warga Negara Vietnam yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah klub hiburan malam, di Muara Karang, Jakarta Utara, Kamis (12/12/2024) malam.

Ke-12 perempuan Vietnam itu bekerja di klub malam dengan berkedok sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Yuldi Yusman mengungkapkan, informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan. Kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak,” ujar Yuldi dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (14/12/2024).

Baca juga : Pemenang Pilpres AS Tidak Langsung Ditentukan Peraih Suara Terbanyak

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK.

Yuldi merinci, sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK).

Sementara dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata.

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp 5,6 juta per orang.

Baca juga : PNM-Unilever Kembali Jalin Kerja Sama Jalankan Program Bu Karsa

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan.

Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp 500 juta.

Ke-12 WN Vietnam itu juga akan dideportasi dan ditangkal ke Indonesia selama 2 tahun. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Ditjen Imigrasi.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.

Baca juga : BRI Liga 1, PSM Makassar Siap Hadapi Juara Bertahan

“Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.