Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Cegah Praktik Korupsi
Pemerintah Perketat Pengawasan Perizinan
Rabu, 5 Februari 2025 07:35 WIB
Sebelumnya
Diingatkannya, perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi.
“Tetapi juga langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” tegasnya.
Dalam praktiknya, Burhanuddin mengakui, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan.
Adanya penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam upaya menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Baca juga : Mantan Presiden Hingga Ketum Parpol Diundang
“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” ungkapnya.
Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota kesepahaman ini.
“Kami akan berperan aktif memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tuturnya.
Burhanuddin berharap, kerja sama ini menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.
Baca juga : Bobby Mulus Jadi Gubernur Sumut
Setyo Budiyanto menegaskan, pengawasan perizinan di daerah memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional.
Dia mengungkapkan, kajian KPK menemukan aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi. Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing.
“Padahal, semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” tuturnya.
Upaya pencegahan telah dilakukan KPK dengan memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP).
Baca juga : Basuki: Anggaran IKN Tidak Berubah
Pada MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional.
Tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78. Peningkatan ini diharapkan menutup celah gratifikasi, pungutan liar, hingga suap. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Rabu, 5 Februari 2025 dengan judul "Cegah Praktik Korupsi Pemerintah Perketat Pengawasan Perizinan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya