Dark/Light Mode

Perusahaan Pelat Merah Diatur Regulasi Baru

BUMN Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Rabu, 5 Februari 2025 07:05 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri BUMN Erick Thohir bersyukur DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Sebab, regulasi baru ini mendukung program transformasi BUMN menjadi motor penggerak perekonomian nasional.

Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat (TK) II/Peng­ambilan keputusan terhadap RUU BUMN itu, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir di momen penting itu, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Ke­uang­an Sri Mulyani Indrawati.

 Erick mengapresiasi pengesahan RUU yang telah melalui proses pembahasan sejak 2023 tersebut. Pembahasannya memakan waktu cukup lama. 

“Alhamdulillah, kini telah men­dapat persetujuan dalam rapat tingkat satu maupun ting­kat dua untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR,” ujar Erick saat ra­pat paripurna pengesahan RUU BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Mantan bos Klub Inter Milan ini menegaskan, perubahan UU ini akan menjadi langkah stra­tegis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional. 

Apalagi Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global. Dan BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional. 

Karena itu, pihaknya memandang perusahaan pelat merah sebagai aset strategis negara, yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.

“Maka BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global,” tegas Erick. 

Lebih lanjut pria kelahiran Jakarta itu menjelaskan, ada beberapa langkah yang akan ditempuh Pemerintah dalam UU BUMN tersebut.

Baca juga : Inflasi Terkendali, Sektor Manufaktur Menggeliat

“Yakni mencakup restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” rinci Erick.

Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini mengungkapkan, setelah lebih dari 22 tahun tanpa pembaharuan, kini UU tentang BUMN telah diubah.

Anggia menekankan, pe­r­a­turan existing yang mengatur tentang BUMN, perlu dilakukan perubahan untuk menjawab tan­tangan masa kini agar BUMN mampu meningkatkan kinerjanya. 

“Dan berkontribusi secara maksimal bagi perekonomian nasional,” kata Anggia.

Pasalnya, peran BUMN sa­ngat penting sebagaimana di­amanatkan konstitusi, bahwa perusahaan pelat merah perlu terus bertransformasi untuk menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien dan berdaya saing global.

Selain itu, BUMN  harus meng­utamakan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), mencakup transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya.

“Pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas juga perlu menjadi perhatian, dalam rangka pe­ningkatan kinerja BUMN secara keseluruhan,” tegas Anggia.

Pada akhirnya, kata Anggia, semua berharap agar BUMN di Indonesia mampu berkontribusi secara maksimal bagi program-program Pemerintah. Di antaranya dalam mewujudkan ketahanan pangan, keta­hanan energi, program hilirisasi, serta program-program strategis nasio­nal lainnya.

“Hal itu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Baca juga : Gedung Tinggi Wajib Penuhi Standar Proteksi Kebakaran

Ia juga menegaskan, dalam memperkuat peran dan kontribusi BUMN tersebut, diperlukan landasan hukum tata kelola BUMN yang kuat.

Untuk itu, dalam perubahan tersebut, Pemerintah dan DPR bersepakat menetapkan 10 poin penting.

Yaitu penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi, agar perseroan dapat melaksa­nakan tugas secara optimal. Ser­ta sesuai dengan ketentuan pe­rundang-undangan terkait.

Lalu, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN, agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN, untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Selain itu, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan man­faat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN, dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.

Kemudian, imbuh Anggia, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Selain itu, pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) berinte­gritas dan berwawasan global, serta akselerasi inovasi dan pe­­nguasaan teknologi. Termasuk memberikan keberpihakan ter­ha­dap penyandang disabilitas dan perempuan.

Tak hanya itu, ada juga soal pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN. Dan kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya.

Baca juga : Eks MU: Pecat Pep Guardiola!

“Hal ini, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kiner­ja BUMN, masyarakat dan ne­gara,” imbuhnya.

Serta pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit dan komite lainnya. Dan yang terakhir, soal pengaturan kewajiban BUMN melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan dan kerja sama dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan koperasi serta masyarakat.

“Ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN,” bebernya.

Menanggapi ini, Pengamat BUMN yang juga Associate Director BUMN Research Group LM FEB (Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut gembira disahkannya perubahan atas UU BUMN ini.

Dengan begitu, kinerja BUMN diharapkan bisa setara dengan perusahaan pelat merah di negara lain, seperti Temasek Singapore atau SASAC China.

“Publik tentunya mengingin­kan agar pengelolaan BUMN semakin jauh lebih baik dan mampu meningkatkan value crea­tion,” kata Toto kepada Rak­yat Merdeka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.