Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Menhub Persilahkan KPPU Selidiki Dugaan Kartel Tiket Pesawat
Selasa, 22 Januari 2019 08:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meyakini tidak ada praktik kartel di balik keputusan maskapai menaikan harga tiket pesawat secara bersamaan.
“Kalau menurut saya sih tidak ada ya,” ungkap BKS- sapaan akrab Budi Karya usai memberikan sambutan dalam Training of Trainer Saya Perempuan Anti Korupsi di kantornya, Jakarta, kemarin.
Namun demikian, dia mempersilakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kartel. Karena, menyelidiki dugaan kecurangan usaha merupakan kewenangan lembaga itu.
Baca juga : Pengusaha Suriah Jajaki Bangun Pabrik di Indonesia
Mantan Dirut Angkasa Pura ll tersebut menegaskan pihaknya sisi merevisi regulasi jika peraturan menjadi penyebab harga tiket pesawat menjadi mahal. Namun ditekankannya, setiap revisi maupun pembuatan regulasi dilakukan dengan hati-hati. Pihaknya selalu meminta masukan dan mengajak bicara pihak-pihak terkait. Dalam hal penerbangan, tentunya mengajak bicara maskapai.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti memastikan pemerintah mengimbau Indonesia National Air Carriers Asso- ciation (INACA) agar menurunkan tiket pesawat bukan karena disebabkan ada pelanggaran dilakukan maskapai. Namun semata-mata untuk meredam kegaduhan di masyarakat untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Yang kami pertimbangkan ada keluhan masyarakat,” tegasnya.
Dia menuturkan, dari sisi bisnis, maskapai memang memerlukan penyesuaian tarif karena biaya operasional membengkak akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Harga avtur melambung.
Baca juga : Jangan Sampai Bagasi Berbayar Lebih Mahal Dari Harga Tiket Pesawat
Seperti diketahui, saat ini industri penerbangan di Indonesia kini hanya dikua- sai oleh dua pemain besar, yakni Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Sri- wijaya Air) dan Lion Air Group (Lion Air, Batik Air dan Wings Air). KPPU mencurgai ada praktik kartel karena penurunan dan kenaikan harga tiket dilakukan maskapai dalam waktu bersamaan.
Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha, kenaikan tarif pesawat sebenarnya tidak melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 ten- tang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah. Tetapi, prosesnya harus bebas dari praktik kartel.
Sebab, kartel tidak dibenarkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Proses penyelidikan saat ini sedang dilakukan KPPU. Jika terbukti melanggar, merujuk pada Undang- Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha menyebutkan ada sanksi yang akan diberikan oleh KPPU baik berupa administrasi dan denda. Denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar atau jika dikenai pokok pidana pelaku bisa dihukum kurungan selama 5 bulan. (KPJ)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya