Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Upayakan Mudik Bisa Lancar
Menhub Batasi Angkutan Barang Hanya 16 Hari
Kamis, 13 Maret 2025 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah membatasi operasional angkutan barang pada arus mudik Lebaran 2025. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan operasional angkutan barang untuk menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran.
“Paling penting adalah menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran,” kata Dudy, di Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Pembatasan angkutan barang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.
Baca juga : Golkar Merasa Sudah Teruji
Untuk pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non tol mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau selama 16 hari.
Secara rinci, sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Lampung dan Sumatera Selatan, Jakarta-Banten, Jakarta, Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Sedangkan ruas jalan non tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah-Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Timur.
Baca juga : BPOM: Takjil Di Benhil Aman
Sementara, angkutan barang yang dibatasi yakni, angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Namun, beberapa kendaraan barang dikecualikan dari penerapan pembatasan angkutan barang seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan meminta agar SKB direvisi. Hal ini karena waktu pelarangan yang diberlakukan terlalu lama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya