Dark/Light Mode

Eksklusif Dengan Menekraf Teuku Riefky Harsya

Ekonomi Kreatif, Mesin Baru Pertumbuhan Nasional

Jumat, 14 Maret 2025 08:15 WIB
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Bagaimana potensi ekonomi kreatif, apakah bisa menjadi mesin pertumbuhan ekonomi?

Memang, jika dikelola dengan baik, ekonomi kreatif bisa men­jadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, seperti yang terjadi di Korea Selatan, Jepang, China, dan Inggris, yang telah menjadikan sektor ini sebagai pilar utama ekonomi mereka.

Bahkan kini, negara-negara seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam juga mulai memanfaat­kan ekonomi kreatif sebagai motor pertumbuhan nasional.

Namun, jika melihat keuni­kan dan kreativitas masyarakat Indonesia, ada satu kata yang ditambahkan yaitu dimulai dari daerah. Karena hampir setiap daerah memiliki potensi dan karakteristik kreatif yang ber­beda-beda, terutama dari anak-anak muda di pelosok Nusantara, yang menjadi sumber inovasi dan daya saing tersendiri.

Dalam Asta Cita pemerintahan Pak Prabowo, salah satu poin pen­ting adalah meningkatkan lapang­an kerja yang berkualitas. Bukan sekadar menciptakan lapangan kerja, tetapi memastikan bahwa pekerjaan yang tersedia memiliki nilai tambah, terutama melalui pengembangan industri kreatif.

Baca juga : APBN Tekor 31 Triliun, Penerimaan Anjlok

Bagaimana skala bisnis pelaku ekonomi kreatif, apakah mayoritasnya UMKM?

Sebenarnya, semua UMKM yang memiliki potensi untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan me­miliki peluang komersialisasi yang lebih tinggi, terutama jika diberi sentuhan inovasi dan teknologi, dapat masuk ke dalam kategori ekonomi kreatif. Jadi, ekonomi kreatif bisa dikatakan sebagai bentuk UMKM yang dikurasi dan ditingkatkan ke level berikutnya melalui perlindungan hak, strategi komersialisasi, serta pemanfaatan inovasi dan teknologi.

Dalam buku program Asta Cita, istilah “industri kreatif” dan “ekonomi kreatif” disebutkan sebanyak 20 kali. Hal ini menun­jukkan bahwa bukan sekadar kebetulan, melainkan ada per­hatian khusus dari pemerintah Pak Prabowo terhadap sektor ini, yang nantinya akan semakin dimasifkan.

Apa saja sektor bisnis eko­nomi kreatif?

Saat ini ada 17 subsektor ekono­mi kreatif. Angka 17 itu diperoleh saat DPR dan Badan Ekonomi Kreatif menyusun undang-undang serta mengevaluasi kembali sek­tor ini. Kemudian ditetapkan bah­wa ada 17 subsektor yang menjadi bagian dari ekonomi kreatif. Namun, Bappenas dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah)-nya merekomendasi­kan untuk fokus pada tujuh sub­sektor utama, yaitu kuliner, kriya, dan fashion. Karena tiga sektor ini memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan perekonom ian secara keseluruhan.

Baca juga : Diungkap Presiden, Ada Menteri Dan Wamen Belum Dapat Rumah Dinas

Selain itu, meskipun sektor se­perti game, aplikasi, film, animasi, video, dan musik tidak sebesar tiga subsektor utama tersebut, pertumbuhannya sangat signifi­kan. Kami juga tengah memantau perkembangan sektor berbasis teknologi seperti AI, blockchain, dan internet. Ke depan, ada ke­mungkinan untuk memasukkan sektor-sektor ini agar memiliki wadah dan direktorat khusus yang memantau perkembangannya.

Jika kita perhatikan, ekonomi kreatif sebenarnya telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita. Yang menarik, lebih dari 50 persen generasi muda Indone­sia saat ini berperan baik sebagai penikmat atau pengguna dan pe­giat industri kreatif. Jadi ekonomi kreatif ini memiliki potensi besar untuk terus berkembang.

Di mana peran Pemerintah?

Pemerintah berperan dalam seluruh rantai nilai ekonomi kreatif, mulai dari kreasi (ide awal), produksi, distribusi, kon­sumsi, hingga konservasi, terma­suk perlindungan hak kekayaan intelektual dan penanggulangan pembajakan. Setiap subsektor me­miliki tantangan tersendiri yang perlu dikelola secara sistematis.

Saat ini, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekonomi kreatif: satu terkait dengan kementerian yang berfokus pada ke­bijakan, dan satu lagi terkait badan yang bertugas pada implementasi dan eksekusi program. Saat ini kami sedang mengusulkan tambahan anggaran melalui mekanisme ABT untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di sektor ekonomi kreatif. Kami akan usulkan skenario A, B, C, dengan target mulai dari ratusan ribu hingga satu juta pe­kerjaan, tergantung skenario yang disepakati dengan Kementerian Keuangan dan Presiden.

Baca juga : Penunjukan Letkol Teddy Tidak Melanggar Aturan

Organisasi ekonomi kreatif saat ini dibatasi hanya memiliki empat deputi, meskipun awalnya diajukan lima. Deputi-deputi ini dibagi berdasarkan sektor. Deputi Kreativitas Berbasis Budaya & Desain-mencakup kuliner, kriya, fashion, seni rupa, pertunjukan, arsitektur, dan desain. Deputi Kreativitas Berbasis Digital & Teknologi-mencakup pengem­bangan game, aplikasi, konten digital (termasuk AI, Web3), serta jasa digital. Deputi Kreativitas Berbasis Media-mencakup film, animasi, dan periklanan. Deputi Enabler (Pendukung Ekosistem)-bertanggung jawab dalam me­mecahkan hambatan yang meng­hambat pertumbuhan sektor kreatif, seperti akses pendanaan, perlindungan HKI, pemasaran, hingga infrastruktur.

Apa saja tantangan pengem­bangan ekonomi kreatif dan bagaimana solusinya?

Seluruh subsektor ekonomi kreatif menghadapi tantangan se­rupa. Kurang data dan riset yang mendukung kebijakan, kualitas pendidikan dan SDM yang belum merata, terbatasnya akses pen­danaan dan investasi, minimnya infrastruktur pendukung untuk promosi. Selain itu ada perlin­dungan hak kekayaan intelektual, serta ancaman pembajakan. Saat ini, pendekatan kami berfokus pada kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk media, komunitas, asosiasi indus­tri, dunia bisnis, kementerian dan lembaga, akademisi dari pergu­ruan tinggi negeri dan swasta, serta institusi keuangan.

Dalam situasi yang menuntut efisiensi seperti sekarang, strategi ini diterapkan dalam 130 hari un­tuk mengurai berbagai tantangan yang ada. Pemerintah berusaha menghadirkan solusi berkolaborasi dengan berbagai pihak demi menciptakan lebih banyak la­pangan kerja berkualitas.

Selama ini, ekonomi kreatif di Indonesia bisa dikatakan berjalan dalam mode “semi-autopilot.” Di masa kepemimpinan Pak Triawan Munaf sebelumnya, sektor ini sempat berkembang dengan baik, namun perlu per­hatian lebih agar pelatihan kerja, hilirisasi, dan komersialisasi industri kreatif dapat terus berja­lan. Bahkan, ekonomi kreatif bisa menjadi alat diplomasi di kancah internasional, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Korea Se­latan, Jepang, dan Amerika Seri­kat. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia juga memiliki peluang untuk menjadikan eko­nomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, atau The New Engine of Growth.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.