Dark/Light Mode

Terhambat Kendala Pembebasan Lahan

Normalisasi Kali Ciliwung Mandek

Rabu, 16 April 2025 06:50 WIB
Petugas memilah sampah sungai Ciliwung menggunakan alat berat di Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta, Selasa (15/4/25). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Petugas memilah sampah sungai Ciliwung menggunakan alat berat di Saringan Sampah TB Simatupang, Jakarta, Selasa (15/4/25). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Namun, proyek tersebut mandek karena hambatan pembebasan lahan.

Proyek Normalisasi Kaki Ciliwung masih menghadapi hambatan signifikan.

Dari total rencana sepanjang 33,69 kilometer (km), baru 17,17 km yang berhasil dinor­malisasi. Sisanya, sepanjang 16,52 km, belum bisa dikerjakan karena proses pembebasan lahan yang belum rampung.

“Kami masih menghadapi kendala di segmen-segmen yang belum ditanggul, karena proses pembebasan lahan ma­sih berjalan,” ujar Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta Roedito Setiawan dalam keterangan resminya, Senin (14/4/2025).

Baca juga : Hadapi Timberwolves Di Playoff NBA, Lakers Andalkan Luka Doncic

Proses normalisasi sungai merupakan salah satu proyek strategis untuk mengurangi risiko banjir tahunan yang kerap melanda Jakarta.

Roedito menjelaskan, dari panjang total 33,69 km, realisasi yang sudah ditanggul adalah 17,17 km. Sedangkan yang belum ditanggul atau belum dibebaskan, masih sepanjang 16,52 km.

Roedito menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan proses pembebasan lahan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan pengadaan ta­nah, menurutnya, dilakukan dengan 4 tahapan. Yaitu, peren­canaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil. “Proses tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional,” jelasnya.

Baca juga : Nathalie Holscher, Disawer Ratusan Juta

Keempat tahapan tersebut, kata Roedito, dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 dan perubahannya, sesuai PP Nomor 39 Tahun 2023.

Terkait kemungkinan adanya warga yang menolak tanahnya dibebaskan, Roedito menjelas­kan bahwa penolakan memang bisa terjadi. “Pada tahap per­siapan, dalam hal ini kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah, tidak menutup kemung­kinan terdapat masyarakat yang menolak tanahnya dibebaskan untuk normalisasi kali,” kata Roedito.

Namun, Pemprov Jakarta me­miliki mekanisme lanjutan jika terjadi penolakan. Jika terdapat masyarakat yang menolak, maka Pemprov akan melakukan kon­sultasi publik ulang.

Namun, papar Roedito, apa­bila masih ada yang menolak, maka Pemprov akan memben­tuk tim kajian keberatan untuk melakukan telaah lebih lanjut dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur, tentang lanjut atau tidaknya kegiatan normal­isasi di segmen tersebut.

Baca juga : Dikawal Pesawat Tempur, Disopiri Raja: Presiden Harum di Luar Negeri

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan proyek normalisasi ini secara menyeluruh. Meskipun masih ada tantangan dalam pembebasan lahan, proyek ini tetap menjadi prioritas demi kepentingan pub­lik. Khususnya dalam mengatasi banjir yang menjadi masalah menahun di Jakarta.

Dalam perkembangannya yang masih setengah jalan, menurut Roedjito, partisipasi warga dan komunikasi yang efektif antara Pemprov dan masyarakat, menjadi kunci utama percepatan normalisasi Kali Ciliwung. [RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.