Dark/Light Mode

Wafat di Korsel, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Bantuan bagi PMI

Senin, 28 April 2025 21:01 WIB
Foto: BPJS Ketenagakerjaan.
Foto: BPJS Ketenagakerjaan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan (Korsel).

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korsel menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada Rabu (23/4/2025) pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korsel dengan visa kerja E-9.

Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, Pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negara.

"Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Karding, dikutip Senin (28/4/2025).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Bagi PMI Di Korea Selatan

Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga.

Ia pun menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Karding mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur yang berlaku.

"Karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," ujarnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menegaskan, bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Roswita mengatakan, santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," katanya.

Baca juga : TB di Tempat Kerja dan Penanganannya

Adapun, pemberian santunan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak.

Mereka memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat JKM ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

Terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mampang Muhammad Imam Saputra mengucapkan turut berduka cita atas terjadinya musibah tersebut.

Imam menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja baik di sektor formal maupun informal.

Baca juga : Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Lewat Program BRInita

Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif.

"Semua pekerja baik penerima upah atau bukan penerima upah memiliki program perlindungan sosial dengan menjadi peserta BPJamsostek," kata Imam.

“Kesehatan dan keselamatan mereka harus menjadi prioritas. Kami berharap seluruh perusahaan dapat menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak pekerja ini," sambung Imam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.