Dark/Light Mode

Kemacetan Akibat Pasar Rakyat di Padang Luar: Penataan dan Solusinya

Jumat, 2 Mei 2025 22:58 WIB
Kemacetan yang terjadi di Pasar Padang Luar. (Foto: FATIVA.id)
Kemacetan yang terjadi di Pasar Padang Luar. (Foto: FATIVA.id)

Bagi sebagian masyarakat Sumatra Barat maupun luar Sumatra Barat yang sering melewati Kabupaten Agam menuju Padang, tidak asing dengan kemacetan yang sering terjadi di Pasar Padang Luar. Pasar yang ramai ini menjadi sarana bagi warga sekitar untuk menunjang ekonomi mereka.

Kemacetan tidak hanya terjadi pada perayaan hari besar seperti Idul Fitri ataupun hari besar lainnya. Pada hari biasa pun sering terjadi kemacetan. Kondisi tersebut semakin diperparah dengan keadaan jalan yang berlubang-lubang dan tidak rata. Banyak pihak menyebutkan bahwa hal ini dikarenakan pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Tapi, apakah benar pasar rakyat tradisional ini merupakan sumber masalahnya?

Pasar tradisional seperti Pasar Padang Luar memang cenderung tumbuh di lokasi strategis, seperti dekat dengan pemukiman dan akses ke pasar yang mudah dijangkau masyarakat sekitar. Sayangnya, rata-rata pasar tradisional seperti ini berkembang tanpa adanya perencanaan tata ruang yang berstruktur. Pada realitanya, terdapat juga beberapa pedagang yang berjualan di bahu jalan dan pembeli yang parkir sembarangan.

Kita juga dapat melihat di lapangan yang sudah terjadi pembiaran yang berkepanjangan. Penertiban pedagang kadang dilakukan, namun tidak berlaku secara konsisten. Seperti penertiban yang hanya dilakukan pada saat adanya kunjungan pejabat-pejabat atau pada saat momen tertentu.

Baca juga : Coba Lunakkan Amerika Soal Tarif, Sri Mulyani Jaga Perasaan China

Hal seperti ini menjadi salah satu penyebab terganggunya kelancaran lalu lintas. Permasalahan ini menjadi semakin kompleks mengingat Padang Luar merupakan salah satu jalur penghubung ke objek wisata di Bukittinggi dan sekitarnya. Tetapi, kita tidak dapat menyalahkan para pedagang dalam masalah ini. Mereka hanya bagian dari masyarakat yang ingin bertahan hidup dari sistem ekonomi yang keras. 

Jika permasalahan kemacetan ini dibiarkan lebih lama, minat wisatawan menjadi berkurang. Ini juga akan memengaruhi sektor pariwisata maupun perekonomiandi wilayah tersebut. Apabila dibiarkan terjadi terus-menerus, masalah seperti ini dapat menyinggung aspek hukum. Masalah ketidaktertiban pasar ini sudah disinggung di dalam undang-undang yang sudah disepakati.

Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 127 hingga Pasal 132 mengatur dengan tegas soal penyelenggaraan lalu lintas dan peran pemerintah di dalam menjamin kelancaran serta keselamatan lalu lintas. Dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan mengenai "penggunaan lajur atau jalur jalan". Artinya, badan jalan tidak boleh dipakai untuk kegiatan selain fungsi lalu lintas, seperti berjualan atau parkirliar.

Kemudian, Pasal 28 ayat (1) UU yang sama menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dan gangguan pada fungsi jalan". Pasal ini relevan langsung dengan kondisi yang terjadi di Pasar Padang Luar, yang fungsi jalan sebagai sarana transportasi terganggu aktivitas pasar dan parkir kendaraan yang sembarangan.

Baca juga : Kemendag Temukan Ada Barang Bajakan Dan Ilegal

Kedua, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 14 ayat (1), dijelaskan bahwa setiap ruang di wilayah negara Republik Indonesia harus digunakan sesuai dengan rencana tata ruangyang telah ditetapkan. Jika jalan raya digunakan sebagai pasar, maka jelas telah terjadi pelanggaran terhadap peruntukan ruang. Pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengendalian dan penegakan hukum dalam hal pelanggaran tata ruang.

Lantas apakah kita bisa menyalahkan masyarakat yang berdagang di sekitar Pasar Padang Luar? Jawabannya tentu tidak sederhana dengan cara menunjuk satu pihak. Pedagang kecil tidak bisa disalahkan sepenuhnya, mengingat mereka juga tidak mendapatkan lahan yang cocok di dalam pasar karena sudah padat. Di sini pemerintah juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam hal penataan ruang, perencanaan wilayah, serta pengawasan dalam ketertiban umum. Seperti yang kita tahu, jika infrastruktur atau kebutuhan masyarakat yang belum tercukupi, maka dampak yang terjadi seperti di Pasar Padang Luar ini tentu tidak dapat dihindari.

Solusi yang dapat diberikan tidak hanya seperti memindahkan pedagang ataupun pembubaran pasar. Namun, pemerintah bisa menata pasar dengan cara memenuhi sistem-sistem di pasar yang dapat memenuhi kebutuhan para pedagang di pasar dan bagi ketertiban umum. Solusi pertama yaitu dengan melakukan revitalisasi pasar. Pemerintah dapat membangun pasar yang lebih sadar akan kepentingan pribadi dari sudut pandang pedagang maupun dari masyarakat yang berlalu lintas. Pemerintah juga bisa membangun area parkir di pasar agar mengurangi parkir liar yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas.

Kedua, pemerintah dapat memberikan regulasi seperti larangan kendaraan besar melintasi pasar pada jam-jam sibuk dan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas. Pemerintah juga dapat memberikan fasilitas teknologi seperti CCTV agar memudahkan petugas lalu lintas menindak pelanggaran tersebut.

Baca juga : Kesehatan Paru Pada Jemaah Haji Dan Umroh

Ketiga, relokasi pasar ke tempat yang lebih memadai dan fasilitas yang layak. Dalam menerapkan solusi ini, para pedagang diharapkan agar terlibat dan tidak hanya menjad ikorban dalam kebijakan yang sepihak. Relokasi harus dilakukan dengan pendekatan yang persuasif agar tidak memicu kesalahpahaman saat melakukan relokasi pasar.

M. Fachri Yenovi
M. Fachri Yenovi
Mahasiswa Ilmu Politik

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.