Dark/Light Mode

Kado Waisak, 1.077 Napi & 2 Anak Binaan Buddha Terima Remisi Dan PMP

Senin, 12 Mei 2025 22:52 WIB
Menteri Imipas, Agus Andrianto
Menteri Imipas, Agus Andrianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) di Hari Raya Waisak 2025. 

Sebanyak 1.077 narapidana (Napi) mendapat remisi dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus di perayaan Waisak 2025 kepada dua anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan, dari total 1.524 napi dan anak binaan beragama Buddha, sebanyak 1.079 napi di antaranya memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak.

Baca juga : 15.976 Narapidana Dan Anak Binaan Dapatkan Remisi Khusus Natal

Jumlah itu terdiri atas 1.072 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, 5 narapidana menerima RK II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi, dan dua anak binaan menerima PMP I atau pengurangan sebagian.

Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Hal ini tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan.

Sumatera Utara, kata Agus, menjadi provinsi dengan jumlah narapidana penerima remisi Waisak tertinggi, yakni 186 orang. Disusul Kalimantan Barat sebanyak 184 orang dan Daerah Khusus Jakarta sebanyak 150 orang. Sementara itu, dua anak binaan yang menerima PMP I masing-masing berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara.

Baca juga : Kemahalan, Napoli Nggak Mampu Tarik Jakub Kiwior Dari Arsenal

Menurut Agus, pemberian remisi keagamaan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang menunjukkan perubahan positif setelah melalui pembinaan.

"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ucap Agus dalam keterangannya yang dikutip Senin (12/5/2025)

Selain sebagai bentuk pemenuhan hak napi, kata Agus, remisi juga memberikan dampak positif dalam efisiensi anggaran negara. Bahkan, total penghematan biaya makan napi dari remisi Waisak 2025 mencapai Rp620.160.000,00.

Baca juga : Blanko Sudah Tersedia, Bikin KTP Cukup 15 Menit

Dikatakan pula bahwa remisi dan PMP diberikan kepada napi dan anak binaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Mei 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia mencapai 275.760 orang

Agus menyatakan, bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjen Pemasyarakatan berkomitmen untuk terus mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pelaksanaan pemberian hak-hak napi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.