Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Menko PM Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Bansos Untuk Judol
Sabtu, 12 Juli 2025 18:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar terus menelusuri penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan bantuan itu untuk bermain judi online (judol).
Menko PM menegaskan, bahwa siapa pun yang mendapatkan bansos dan digunakan untuk aktivitas judol, akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya dan bisa dihapus bantuannya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin usai acara PKB ECOGEN di Jakarta, dikutip Antara Sabtu (12/7/2025).
Baca juga : Dugaan PPATK: 571 Ribu Penerima Bansos Main Judol
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi daring dari 571.410 NIK penerima banson selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Terkait temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kemensos untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : Menkop Yakini Kopdes Merah Putih Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Per 1 Juli 2025, Kemensos melaporkan lebih dari Rp20 triliun bansos telah tersalurkan kepada belasan juta keluarga penerima manfaat (KPM), dengan rincian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 8 juta lebih KPM atau 80,49 persen dari total kuota KPM dengan nilai Rp5,8 triliun.
Sementara untuk bansos sembako, sudah tersalurkan ke lebih dari 15 juta KPM atau sekitar 84,71 persen dari target, dengan nilai mencapai Rp9,2 triliun.
Untuk penebalan bansos, tambahan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan untuk dua bulan kepada 18,3 juta KPM juga telah tersalurkan ke 15 juta KPM, dengan nilai Rp6,19 triliun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya