Dark/Light Mode

KLHK Persilakan WWF Lakukan Gugatan Hukum

Jumat, 31 Januari 2020 22:57 WIB
KLHK Persilakan WWF Lakukan Gugatan Hukum

RM.id  Rakyat Merdeka - Perseteruan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan WWF Indonesia, kian panas.

Pemutusan kerja sama dengan WWF oleh KLHK dinilai tindakan sepihak dan merugikan yayasan WWF Indonesia. 

Kementerian LHK yang dipimpin Siti Nurbaya mempersilakan WWF melakukan gugatan hukum terkait pemutusan hubungan kerja sama tersebut.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno menyayangkan pernyataan Yayasan WWF Indonesia tersebut.

Ia mengatakan, bahwa pemutusan hubungan kerja sama  KLHK dengan Yayasan WWF Indonesia dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara KLHK dengan Yayasan WWF Indonesia.

Baca juga : KLHK Dalami Kerusakan Lingkungan Dalam Revitalisasi Monas

"Apakah dibolehkan dan dibenarkan WWF membuat rencana kerja secara sepihak dengan melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK? WWF juga telah memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak?.“ kata Wiratno, Jumat (31/01/).

“Praktik- praktik seperti ini telah dilakukan oleh WWF selama bertahun-tahun. Itu harus diakhiri," tambahnya menegaskan.

Wiratno juga mempertanyakan tanggung jawab Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia yang tidak menyadari bahwa organisasinya telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun. Termasuk tidak pernah menyampaikan laporan kemajuan kerja sama kepada KLHK.

“WWF tidak menyampaikan laporan resmi kepada KLHK sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama. Apakah dibolehkan dan dibenarkan tindakan sepihak WWF seperti itu? Ini jelas tidak bisa ditolerir karena WWF merusak tata kelola dalam suatu kerja sama dengan institusi pemerintah,” tegas Wiratno.

Wiratno kembali menegaskan,  bahwa hal mendasar lainnya yang terkait dengan pengakhiran kerja sama KLHK dengan WWF adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di areal konsesi Restorasi Ekosistem perusahaan WWF (PT ABT), di Jambi, pada 2019 lalu. 

Baca juga : Atasi Banjir, KLHK Lakukan Rehabilitasi Hingga Sanksi Hukum

“Kejadian karhutla berulang, karena pada tahun 2015, karhutla juga terjadi di areal konsesi WWF tersebut,” jelasnya.

Mengacu pada fakta hukum dan lapangan soal karhutla di konsesi WWF tersebut, Wiratno dengan tegas membantah pernyataan WWF yang mengklaim KLHK telah merugikan reputasi organisasi tersebut.

"Justru WWF yang merugikan reputasinya sendiri, dengan pendekatan kerja sama yang dilakukannya secara sepihak. Jangan menyalahkan KLHK, tapi ini merupakan tugas Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia untuk membenahinya secara internal,” jelas Wiratno.

Wiratno juga mengingatkan WWF untuk memperbaiki reputasinya sendiri dengan mengalokasikan sumber dayanya untuk melengkapi sarana dan prasarana pengendalian karhutla di konsesinya.

“Itu salah satu prioritas mendesak WWF untuk memenuhi kewajiban hukumnya dalam waktu 90 hari kerja sejak pertengahan Januari 2020. Konsesi WWF tersebut dalam status dikenakan sanksi oleh KLHK akibat karhutla 2019,” ujarnya.

Baca juga : KLHK Benahi DAS dan Awasi Tambang Di Hulu Sungai

“Perusahaan WWF juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan areal bekas terbakar di areal konsesinya. Jangan sampai, WWF lalai dengan urusan ini karena posisi WWF sebagai pemegang saham mayoritas. Jika gagal, ini jelas terkait langsung dengan reputasi WWF,” tambah Wiratno.

Terkait pernyaataan resmi WWF yang mempertimbangkan opsi hukum terhadap pengakhiran kerja sama oleh KLHK, Wiratno mempersilakan opsi tersebut untuk diambil.

"Silakan saja jika WWF berencana melakukan gugatan hukum. KLHK sangat siap dengan fakta hukum yang lebih dari cukup untuk membuktikan pelanggaran serius yang telah dilakukan oleh WWF selama bertahun-tahun dalam mengimplementasikan perjanjian kerja sama tersebut,'' ujar Wiratno.

Wiratno menjelaskan, KLHK sudah terbiasa menerima gugatan dari perusahaan-perusahaan, terutama mereka yang terlibat karhutla. 

"Konsesi perusahaan WWF  yang terlibat karhutla, sudah disegel, dan saat ini sedang menjalankan sanksi. Jadi, WWF dipersilakan melakukan gugatan hukum terhadap langkah pengakhiran kerja sama yang ditempuh oleh KLHK. Kami akan memperlakukan WWF sebagai pemilik perusahaan yang terlibat karhutla,” tegas Wiratno. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.