Dark/Light Mode

Hasil Diskusi UKSW: Lebih Baik Ajukan Gugatan ke MK Ketimbang Demo UU KPK Baru

Rabu, 23 Oktober 2019 23:35 WIB
Suasana diskusi ilmiah yang bertajuk, Langkah Konstitusional Pasca-Permberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang dilaksanakan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), di Jakarta, Senin (21/10). (Foto: Istimewa)
Suasana diskusi ilmiah yang bertajuk, Langkah Konstitusional Pasca-Permberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang dilaksanakan Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), di Jakarta, Senin (21/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Kemahasiswaan Fakultas (LKF) Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) bersama Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) menggelar diskusi ilmiah yang bertajuk “Langkah Konstitusional Pasca-Permberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK”. Diskusi digelar di Gedung E 126-UKSW, Senin (21/10). Diskusi ini dihadiri sejumlah pimpinan Lembaga Kemahasiswaan (LK), baik tingkatan Fakultas maupun Universitas, serta ratusan mahasiswa UKSW.

Dalam sambutannya, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum UKSW, Jonathan, menyampaikan bahwa diskusi bertujuan untuk merespons adanya problematika dan kontroversi pasca-pemberlakuan UU KPK baru. “Harapan kami, dari diskusi ini semoga dapat memfasilitasi keresahan-keresahan yang tampak di kalangan mahasiswa/mahasiswi serta masyarakat pada umumnya. Melalui diskusi ini mahasiswa akan memahami peran intelektualitasnya. Bukan hanya dengan cara turun ke jalan. Melainkan juga melalui pendekatan-pendekatan akademis," ujarnya.

Baca juga : Anggotanya Diciduk KPK, Ketua DPR Belum Mau Komentar

Dalam diskusi tersebut, tiga pakar hukum tata negara yang menjadi narasumber membahas langkah-langkah konstitusional seperti judicial review dan legislative review terhadap UU KPK baru. Tiga pakar yang dimaksud adalah Agus Riewanto (pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret) Muhammad Junaidi (pakar hukum tata negara Universitas Semarang), dan Umbu Rauta (Direktur PSHTK dan pakar hukum tata negara UKSW).

Dalam pemaparan materinya, Agus menggambarkan bahwa ada tiga langkah konstitusional atas UU KPK. yaitu, executive/legislative review, penerbitan Perppu, dan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Tiga langkah konstitusional ini sah-sah saja diambil. Jika menempuh langkah judicial review, maka ada dua argumen mendasar, yaitu uji secara formil dan materil,” tegas Agus. 

Baca juga : Posting Video Nyanyi Husnul Khotimah, Mahfud Mohon Doa Restu Sebagai Menko Polhukam

Junaidi mengutarakan, saat ini langkah konstitusional yang paling tepat dan efektif untuk diambil adalah judicial review. Perihal mengajukan gugatan melalui judicial review merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan dijamin konstitusi. 

"Sebagai kaum intelektual, mahasiswa harusnya berperan menempuh jalur konstitusional seperti judicial review ini guna menyuarakan keberatannya terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Bukan malah demonstrasi di jalan yang berpotensi ditunggangi ataupun diboncengi," tegasnya.

Baca juga : Calon Kapolri Idham Azis, Hartanya Rp 5,5 Miliar

Ada pun Umbu Rauta, memulai materinya dengan menggambarkan tahapan-tahapan pembentukan undang-undang. Di antaranya; perencanaan, pengusulan, pembahasan (persetujuan), pengesahan, pengundangan. “Di antara ketiga opsi langkah konstitusional tersebut, langkah yang elok sebagai wujud koreksi publik terhadap tindakan legislator, yaitu mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 19 tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi," tegas Umbu.

Umbu menyarankan, dalam judicial review, lebih baik diarahkan pada pengujian formil. Artinya, menguji proses pembentukan UU Nomor 19 tahun 2019, apakah telah sesuai atau tidak dengan prosedur pembentukan UU. "Manakala langkah pengujian formil dikabulkan MK, maka seluruh bangunan UU Nomor 19 Tahun 2019 dicabut. Sehingga akan kembali ke materi yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002," pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.