Dark/Light Mode

Selalu Berubah, UU Pemilu Lahirkan Ketidakpastian Kerangka Hukum

Jumat, 8 November 2019 17:14 WIB
Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)
Jeirry Sumampow (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mengalami kendala akibat begitu seringnya Undang-Undang Pemilu dan aturan di bawahnya mengalami perubahan. Hal tersebut diungkapkan Pengamat Pemilu, Jeirry Sumampow, dalam acara Launching Buku, "Keadilan Pemilu" karya Irvan Mawardi (Hakim PTUN Bandar Lampung) dan Muhammad Jufri (Ketua Bawaslu DKI), di Hotel The Acacia Jakarta, Kamis (7/11). 

Menurut Jeirry, akibat begitu cepat dan mudahnya perubahan aturan Pemilu dan Pilkada, melahirkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan Pilkada. Pada konteks itu kemudian muncul keadilan Pemilu mengalami tantangan yang cukup serius. 

Baca juga : Hadapi Ketidakpastian Global, Airlangga Butuh Dukungan Parlemen

"Diperlukan keberanian dan kecerdasan bagi penegak hukum Pemilu dalam hal ini Bawaslu. Untuk menghadirkan hukum Pemilu yang berkeadilan dalam proses penyelesaian pelanggaran pemilu," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) ini.

Jeirry pun mengapresiasi hadirnya buku Keadilan Pemilu yang ditulis  dua mantan aktivis Pemilu tersebut. Dia memandang, buku itu mampu memberikan kontribusi atau panduan bagi penegak hukum Pemilu untuk menghadirkan nilai Keadilan dalam penegakan hukum Pemilu. 

Baca juga : Bantu Milenial Cari Kerja, Rencanamu Luncurkan Platform Persiapan Karier

Menurut Jeirry, buku yang terdiri dari 12 bab tersebut mampu secara cermat membedah aspek-aspek kelemahan perundang-undangan dalam setiap kasus penyelesaian sengketa. "Termasuk dalam hal ini rekomendasi agar desain lembaga Gakumdu harusnya menjadi lembaga yang mandiri dan independen dalam satu kesatuan dibawah lembaga Bawaslu sungguh patut untuk dipertimbangkan" pungkasnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.