Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Kebijakan Kenaikan Pajak
Kemenko Polkam Ingatkan Daerah Jangan Bikin Gaduh
Rabu, 20 Agustus 2025 07:25 WIB
Sebelumnya
Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.
Celah regulasi dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) memungkinkan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun oleh kepala daerah.
Baca juga : Menuju Pemilu 2029, Demokrat Terus Panaskan Mesin
Menurut Handi, kebijakan tersebut menimbulkan risiko tax shock yang dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
Selain mengganggu daya beli, kebijakan ini bisa memicu resistensi publik berupa protes, tunggakan pembayaran, gejolak sosial, hingga gugatan hukum terhadap NJOP yang dinilai memberatkan. Dalam jangka menengah, iklim investasi properti dan sektor konstruksi pun bisa melemah, apalagi jika tidak diimbangi perbaikan layanan publik.
Baca juga : Hanura Lampung Buka Penjaringan Calon Ketua
“Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan. Akibatnya, kepatuhan pajak bisa menurun secara sistemik dan mempersulit pencapaian target pendapatan di masa depan,” tegas Handi.
Karena itu, sebaiknya, semua pihak mengedepankan solusi.
Baca juga : Kejagung Ajukan Red Notice Eks Stafsus Mendikbudristek
“Kami mengajak semua pihak menahan diri dan membicarakan persoalan ini dengan bijak dan solutif. DPRD, Pemda dan Pemerintah Pusat harus mencari jalan keluar terbaik. Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 20 Agustus 2025 dengan judul "Soal Kebijakan Kenaikan Pajak, Kemenko Polkam Ingatkan Daerah Jangan Bikin Gaduh"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya