Dark/Light Mode

Tak Ada Perjanjian Penempatan Pekerja

Menteri Karding: Kerja Di Kamboja Itu Ilegal

Jumat, 22 Agustus 2025 07:25 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. (Foto: Instagram abdulkadirkarding)
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. (Foto: Instagram abdulkadirkarding)

 Sebelumnya 
Pemerintah, melalui Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) dapat memantau pekerja migran legal dan memberikan bantuan jika timbul masalah. Dokumen utama yang wajib disiapkan calon pekerja migran meliputi visa kerja, perjanjian kerja, dan izin keluarga.

Menteri asal Donggala, Sulawesi Tengah, itu juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Nazwa.

Baca juga : Budaya Demokrasi Harus Dimulai Dari Desa

Pemerintah kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh memulangkan jenazah Nazwa ke Tanah Air.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengingatkan warganya, jika ingin bekerja di luar negeri agar melengkapi semua dokumen sesuai ketentuan hukum.

Baca juga : Gubernur Terpilih Bakal Merangkul Semua Pihak

“Kita berupaya memastikan masyarakat berangkat dengan dokumen legal. Semua harus sesuai aturan agar tidak ada lagi korban seperti Nazwa,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, dia telah menyiapkan sebuah gedung khusus bagi calon pekerja migran. Gedung tersebut bisa digunakan kementerian terkait untuk pelatihan dan pembekalan sebelum keberangkatan ke luar negeri.

Baca juga : Kejagung Jerat Raja Minyak MRC Dengan Pasal TPPU

“Gedung sudah ready, tinggal dimanfaatkan agar masyarakat bisa berangkat dengan jalur resmi,” tutupnya. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Jumat, 22 Agustus 2025 dengan judul "Terendah Sepanjang Sejarah, Dana Transfer Dari Pusat Ke Daerah Turun Drastis"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.