Dark/Light Mode

Konsep Akutansi Kebijakan Pemutihan Pajak Menunggak Kendaraan Bermotor

Minggu, 28 September 2025 13:09 WIB
Masyarakat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Mall Blok M Square, Jakarta Selatan. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Masyarakat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Mall Blok M Square, Jakarta Selatan. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

Kebijakan penghapusan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) menunggak, pengampunan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), penghapusan pajak progresif kendaraan kedua, pemangkasan tunggakkan pokok pajak, dan lain sebagainya dinilai menguntungkan pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraanya menunggak. Kebijakan yang dikenal dengan sebutan ”pemutihan” pajak tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Sejak kebijakan tersebut diluncurkan, setiap hari Samsat dipenuhi kerumunan orang yang mengurus kendaraan mereka ada yang membayar pajak, balik nama Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), perpanjangan plat nomor kendaraan, hingga mutasi kendaraan.

Jika dipandang dari sudut pandang masyarakat yang menunggak kewajiban membayar pajak, kebijakan ini terasa meringankan dan sangat membantu. Terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang dalam masa sulit dewasa ini. Lantas, bagaimana dari sudut pandang pendapatan daerah, apakah kebijakan semacam ini tergolong menguntungkan karena mampu meningkatkan pendapatan daerah di sektor pajak secara signifikan dalam rentang waktu cepat?

Jika dikalkulasi secara komprehensif, pemotongan beban bea pajak kendaraan bermotor ini terdapat ketidakseimbangan antara jumlah piutang pajak yang seharusnya diterima oleh Pemerintah Daerah. Jumlah piutang itu lebih besar nilainya dibandingkan dengan realisasi penerimaan yang didapatkan dengan pemasukan kas daerah sebagai reaksi positif dari masyarakat penunggak pajak. Yang tergerak membayar pajak karena ada pemangkasan, pengampunan dan pemutihan denda tersebut.

Baca juga : Industri Otomotif Terhimpit Pajak Dan Ketidakadilan Pasar

Pajak merupakan kewajiban wajib pajak kepada pemerintah fiscus (penarik pajak). Secara perhitungan, apabila seluruh piutang pajak tersebut tertagihkan, maka jumlah penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan akan lebih banyak jumlahnya. Tterlebih tunggakan pajak yang sudah bertahun-tahun lamanya. Akan tetapi, catatan piutang tersebut tidak berarti jika masyarakat penunggak pajak tidak membayar pajak. Sementara, dengan adanya kebijakan pemutihan pajak, jumlah penerimaan pajak meningkat, walaupun tidak sampai menjangkau nilai piutang pajak yang semestinya diperoleh.

Keadaan seperti ini sebetulnya menguntungkan keuangan daerah atau sebaliknya merugikan keuangan daerah?

Konsep Pencatatan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor

Baca juga : Bamus Tekankan Pentingnya Menjaga Identitas Betawi

Menurut konsep akutansi, jika ada PKB yang tidak bisa ditagih, misalnya kendaraan bermotor sudah tidak ada atau wajib pajak tidak ditemukan, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan penghapusan piutang. Adapun penyajian di laporan keuangannya, piutang pajak kendaraan bermotor disajikan di neraca sebagai aset. Pendapatan PKB disajikan di Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Sedangkan beban penghapusan piutang pajak disajikan di LRA sebagai beban.

Kebijakan keringanan pajak oleh Pemerintah Daerah di berbagai wilayah di Indonesia yang sedang marak saat ini tentunya diikuti pendekatan secara akutansi. Dengan begitu, dapat dihitung secara pasti dan terukur. Sehingga, kebijakan tersebut mampu memberikan kontribusi positif terhadap kas daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Pentingnya penerapan prinsip-prinsip akutansi sehubungan kebijakan tersebut adalah untuk memenuhi asas tata kelola keuangan yang baik serta akuntabilitas dan transparansi. Di samping itu, juga membantu Pemerintah Daerah dalam menjelaskan kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait mengenai dasar dan alasan mengapa kebijakan tersebut menjadi pilihan, selain untuk mendorong kesadaran wajib pajak akan kewajibanya membayar pajak.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Empat Pilar Kebangsaan Acuan Lengkap Kehidupan Bernegara

Dari sisi Pemerintah, kebijakan ini pun dirasakan menguntungkan karena pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor meningkat. Kas daerah pun menjadi bertambah, karena wajib pajak lebih bergairah membayar pajak kendaraanya. Sementara, jika tidak ditempuh kebijakan pemutihan pajak, piutang pajak hanya akan menjadi deretan angka-angka yang belum tentu dapat tertagih.

Rina Sulistiawati
Rina Sulistiawati
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang (Unpam)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.