Dark/Light Mode

Bangkitkan Industri Tekstil, Purbaya Sikat Importir Pakaian Bekas

Rabu, 22 Oktober 2025 17:20 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NOV/RM)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: NOV/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan menerapkan sanksi denda bagi importir pakaian dan tas bekas ilegal atau ball press (balpres). Kebijakan ini diambil untuk memastikan penegakan hukum di sektor perdagangan memberikan manfaat ekonomi bagi negara sekaligus menggairahkan kembali industri tekstil dalam negeri yang tengah lesu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan selama ini penindakan terhadap pelaku impor ilegal belum memberikan dampak ekonomi positif. Barang hasil sitaan biasanya dimusnahkan, sementara pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara tanpa kewajiban membayar denda.

“Saya (Menkeu) nggak dapat duit, (importir) nggak didenda, jadi saya rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah ngasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca juga : Tutup Celah Under Invoicing, Purbaya Perkuat Sistem Bea Cukai dengan AI

Ia menjelaskan, langkah penerapan sanksi denda ini merupakan bagian dari reformasi penegakan hukum di sektor perdagangan, yang selama ini dinilai kurang menimbulkan efek jera.

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan telah mengantongi daftar importir besar yang terlibat dalam praktik impor balpres ilegal. Para pelaku tersebut akan segera diblokir dari sistem kepabeanan agar tidak lagi dapat mengakses kegiatan impor.

Kebijakan sanksi denda juga dirancang untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) legal yang selama ini terdesak akibat maraknya peredaran produk bekas impor.

Baca juga : Purbaya Ungkap Rencana Penangkapan Mafia Besar

“Kami ingin menghidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” tegasnya.

Purbaya menilai, jika rantai impor ilegal berhasil diputus, permintaan di pasar domestik akan bergeser ke produk-produk lokal yang lebih berkualitas dan sesuai standar hukum.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menepis kekhawatiran bahwa pelarangan impor balpres akan mematikan aktivitas perdagangan di pasar-pasar pakaian bekas seperti Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga : Kematangan Diplomasi Presiden Prabowo Subianto Dalam Perdamaian Dunia Di Gaza

“Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi pelaku UMKM yang menjual barang ilegal. Fokus kebijakan ekonomi pemerintah saat ini, katanya, adalah memperkuat UMKM legal yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperbesar kapasitas produksi nasional, dan menumbuhkan industri tekstil serta produk tekstil (TPT) dalam negeri.

“Lu pengen menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita. Tujuannya menghidupkan UMKM yang legal dan bisa menyerap tenaga kerja serta meningkatkan produksi di dalam negeri,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.