Dark/Light Mode

Tolak Masuk 118 WNA

Imigrasi Tak Mau Kecolongan Virus Corona

Minggu, 23 Februari 2020 21:56 WIB
Ilustrasi antrean di bandara.
Ilustrasi antrean di bandara.

RM.id  Rakyat Merdeka - Demi mencegah masuknya virus corona ke negeri kita, pihak Imigrasi telah mencegah masuk 118 warga negara asing. Mereka dicegah karena diketahui pernah tinggal atau singgah di wilayah China daratan 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal ini diutarakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. "Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Arvin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Arvin menjelaskan jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang.

Baca juga : 2.442 Orang Meninggal Di China Karena Virus Corona

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, kata Arvin, tidak hanya berasal dari China. Tapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Arvin mengatakan alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.

Baca juga : Satu Warga di Tanimbar Maluku Diduga Terjangkit Virus Corona

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia.

"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara China yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ujar Arvin.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.

Baca juga : Turis China Yang Pulang Dari Bali Positif Terjangkit Virus Corona

Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2).

Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. [KRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.