Dark/Light Mode

Lantik Bupati Talaud, Tito Laksanakan Tugas Konstitusional

Rabu, 26 Februari 2020 17:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kiri) saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud. (Foto: Dok. Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian (kiri) saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud. (Foto: Dok. Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Talaud. Pelantikan dilakukan di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3 Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (26/2).        

“Mendagri hanya melaksanakan tugas konstitusional yang diamanatkan dalam UU. Dasar hukum pelantikannya ada pada Pasal 164 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.

Baca juga : Kontrak Empat Tahun, Honda Manjakan Marquez

Dalam Pasal 164 ayat (3) pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan, dalam hal Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melantik Bupati/Wakil Bupati, Menteri mengambil alih kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat.        

“Kemendagri menghormati Gubernur Sulut yang memandang ada permasalahan pendapat hukum atas pelantikan Bupati terpilih Talaud Saudara Elly Lasut, sehingga jika dilantik Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah dapat berisiko hukum terhadap Gubernur Sulut,” tegas Bahtiar.        

Baca juga : Erick Thohir Bakal Rombak Manajemen Pupuk Indonesia

Beberapa waktu lalu, terhadap permasalahan tersebut telah dilaksanakan gelar perkara yang dihadiri kedua pihak yakni pihak Gubernur Sulut dan Elly Lasut, beserta beberapa pakar hukum tata negara yang independen. Memperhatikan hasil gelar perkara, Tito mengambil keputusan untuk melaksanakan pelantikan Bupati Talaud.          

“Pak Menteri berpesan agar Gubernur Sulut dan Bupati Elly Lasut serta semua pihak untuk menjalin hubungan yang baik guna penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan menjaga stabilitas politik demi pembangunan yang dapat menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Talalud,” cetus Bahtiar.        

Baca juga : 6 Bupati Terima Anugerah Kebudayaan 2020 Di Hari Pers Nasional

Pelantikan Elly Lasut-Moktar Arunde berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-2750 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara dan Keputusan Mendagri Nomor 132.71.2751 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Talaud Provinsi Sulawesi Utara.

"Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud adalah lima tahun sejak pelantikan hari ini sesuai pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," pungkas Bahtiar. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.