Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Amran Marah, 250 Ton Beras Impor Ilegal Masuk Sabang
Selasa, 25 November 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Neraca Pangan Provinsi Aceh menunjukkan surplus beras 871,4 ribu ton dengan ketersediaan 1,53 juta ton dan kebutuhan konsumsi 667,7 ribu ton. Khusus Kota Sabang, surplus beras mencapai 970 ton dengan ketersediaan 5.911 ton dan kebutuhan 4.940 ton.
“Produksi beras kita sudah lebih dari cukup. Apa artinya 250 ton? Itu hanya mengganggu secara politik. Jangan lagi serakahnomics,” tegas Amran.
Ia menduga, impor dilakukan demi keuntungan semata karena harga beras dunia sedang turun tajam, dari 650 dolar AS per ton menjadi 340 dolar AS per ton. “Kenapa turun? Karena Indonesia tidak impor. Dua tahun berturut-turut kita impor 7 juta ton sehingga negara lain menurunkan harga,” jelasnya.
Baca juga : Perempuan Partai Gerindra Soroti Nasib Guru Madrasah
Amran mengaku, banyak negara berupaya keras agar beras mereka dibeli Indonesia.
Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto meminta Kementerian Pertanian menindak tegas pelaku impor tersebut karena bertentangan dengan kebijakan Presiden. “Kami menanyakan ke Pak Menteri soal 250 ton beras dari Thailand ini. Pemerintah sudah mencanangkan tidak ada lagi impor beras karena kita sudah swasembada,” kata Titiek.
Lalu apa tanggapan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS)? Kepala BPKS, Iskandar Zulkarnaen, memastikan impor beras oleh PT MSG sepenuhnya dilakukan sesuai regulasi yang berlaku di kawasan FTZ. “Seluruh proses ini legal dan transparan. Izin diterbitkan oleh BPKS sesuai amanat undang-undang. Tidak ada ketentuan yang dilanggar,” tegasnya.
Baca juga : Sudah Pegang KTA, Dua Politisi Senior Masuk Gerindra Kalimantan Timur
Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 37 Tahun 2000 menetapkan Sabang sebagai kawasan di luar daerah pabean yang bebas dari tata niaga, bea masuk, PPN, dan PPnBM. PP Nomor 83 Tahun 2010 juga menegaskan arus masuk dan keluar barang di Sabang bebas tata niaga. Sementara PP Nomor 41 Tahun 2021 memberi BPKS kewenangan menentukan jenis dan jumlah barang konsumsi yang boleh masuk.
Iskandar juga memaparkan kronologi impor. Permohonan izin diajukan pada 22 Oktober 2025, disusul rapat teknis dan penerbitan izin pada 24 Oktober. Kapal tiba di Teluk Sabang pada 16 November, lalu diperiksa Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dan KSOP pada 17 November.
“Barang dibongkar pada 20 November dan ditimbun di gudang BPKS, sekaligus diambil sampelnya untuk uji laboratorium,” katanya.
Baca juga : Menperin Tancap Gas Cetak SDM Go Digital
Iskandar menegaskan seluruh proses melibatkan instansi terkait dan memastikan beras tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi masyarakat di Kawasan Sabang. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya