Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenag Dorong Revisi UU Wakaf Demi Tata Kelola Modern
Jumat, 28 November 2025 20:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sudah menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab persoalan aktual pengelolaan wakaf nasional.
Penegasan itu mengemuka dalam Forum Hearing Akademik, di Trans Studio Hotel, Bandung. Acara ini bagian dari rangkaian kerja sama Kemenag, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia, serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Forum ini merupakan tindak lanjut dari diskusi akademik sebelumnya yang telah menghasilkan dokumen awal kajian revisi.
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bahwa revisi UU diperlukan untuk menutup celah hukum, memperkuat kelembagaan, dan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan masyarakat. Ia menyoroti banyaknya aset wakaf yang belum produktif, belum tercatat lengkap, atau terkendala tata kelola.
Baca juga : PerCa Indonesia Dukung Revisi UU Kewarganegaraan
“Potensinya besar, tetapi kenyataannya kecil. Kita memerlukan regulasi yang mampu menjamin amanah wakif, memudahkan layanan publik, dan memperkuat pemanfaatan wakaf bagi kesejahteraan umat,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (28/11/2025).
Forum juga mengidentifikasi minimnya sertifikasi tanah wakaf sebagai isu krusial yang harus diperjelas dalam regulasi baru. Tanpa pencatatan formal, aset wakaf rentan sengketa dan sulit dikembangkan secara produktif. “Wakaf tanpa pencatatan seperti pernikahan tanpa akta. Sengketa akan terus muncul jika tidak disertifikasi,” tegas Prof. Waryono.
Pembahasan turut menyoroti perlunya penataan ulang relasi kelembagaan antara Kemenag, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan pemerintah daerah untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Akademisi dan ahli hukum administrasi negara menilai model kelembagaan yang lebih ramping, efektif, dan jelas peran sangat penting agar implementasi revisi dapat berjalan konsisten hingga level daerah.
Baca juga : Pakar Ajak Publik Dukung Pertamina Perkuat Tata Kelola Migas
Kapasitas nazhir yang relatif rendah juga menjadi alasan kuat revisi UU. Saat ini hanya sekitar 16 persen nazhir dinilai kompeten. Karena itu, diperlukan aturan baru yang membuka ruang peningkatan pelatihan, sertifikasi terjangkau, dan skema insentif yang mendorong profesionalitas. Regulasi baru diharapkan menyentuh persoalan mendasar, tidak sekadar membenahi struktur kelembagaan.
Kemenag juga memaparkan arah kebijakan inovatif seperti pengembangan Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf. Program-program itu dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. “Wakaf harus dirasakan manfaatnya oleh publik. Regulasi yang baru harus memungkinkan inovasi berjalan tanpa hambatan,” jelas Prof. Waryono.
Forum di Bandung tersebut menghadirkan akademisi lintas bidang, praktisi, ahli pertanahan Kementerian ATR/BPN, ekonom syariah Bank Indonesia, BWI, ormas Islam, pemerintah daerah, dan pegiat wakaf muda. Masukan seluruh pihak menjadi unsur penting penyempurnaan konsep revisi agar responsif terhadap kebutuhan 5–10 tahun mendatang.
Baca juga : DPRD DKI Dorong Pemprov Gencarkan Program Pelatihan Kerja
Kemenag memastikan perubahan UU Wakaf diarahkan memperkuat kepastian hukum, melindungi wakif, memodernisasi tata kelola, serta menghadirkan manfaat sosial lebih luas bagi masyarakat. Komitmen ini menjadi fondasi Kemenag dalam membangun ekosistem perwakafan yang kuat, adaptif, dan berpihak pada publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya