Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Siswa Terpapar Konten Kekerasan
Waspada Pengaruh Buruk Digital, Tunggu Anak Siap
Rabu, 3 Desember 2025 07:20 WIB
Sebelumnya
Kedua, larangan profiling data anak. Data pribadi anak tak boleh dijadikan komoditas, apalagi pintu masuk iklan atau konten berisiko. Ketiga, penerapan batas usia dan kewajiban persetujuan orang tua. Akun tidak bisa dibuat sembarangan. Konten yang tak sesuai usia bisa otomatis diblokir. Keempat, larangan menjadikan anak sebagai komoditas digital. Anak bukan target pasar, bukan angka impresi, dan bukan objek eksploitasi. Kelima, sanksi tegas bagi platform yang melanggar.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia yang memiliki aturan khusus perlindungan anak di ranah digital. Pemerintah, kata dia, melihat paparan media sosial dan game dengan fitur komunikasi makin berisiko bagi anak. Data UNICEF menunjukkan anak Indonesia menghabiskan rata-rata 5,4 jam sehari di internet; 50 persen pernah terpapar konten dewasa; dan 45 persen mengalami perundungan digital. Tanpa pendampingan orangtua atau guru, risiko itu meningkat tajam. Karena itu, pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13–18 tahun dinilai penting.
Meutya menjelaskan PP Tunas sudah berlaku, meski implementasinya masih dalam masa transisi. “Kami berharap tahun depan PP Tunas bisa diterapkan 100 persen,” ujarnya di Gedung Sapta Pesona, Rabu (19/11/2025).
Baca juga : Soroti Banjir Dan Longsor Sumatera, Hanura Galang Bantuan Untuk Korban Bencana
Komdigi memberi waktu bagi platform untuk menyesuaikan teknologi mereka. Setelah itu, aturan wajib dijalankan penuh. “Platform perlu mempercepat pembaruan teknologi agar bisa mengidentifikasi pengguna anak dan membatasi akses ke area berisiko tinggi,” tegasnya.
Meutya menjelaskan, sejumlah platform sudah mulai bergerak. Roblox, Instagram, dan TikTok misalnya, dilaporkan menambah fitur perlindungan anak. Instagram misalnya menerapkan Teen Accounts otomatis untuk pengguna 13–17 tahun: akun dibuat privat sejak awal, interaksi diperketat, dan konten sensitif seperti kekerasan, nudity, serta promosi prosedur kecantikan difilter otomatis. Selain PP Tunas, Komdigi juga menerapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sejak Oktober. Sistem ini mewajibkan setiap game mencantumkan klasifikasi usia dan kategori konten.
Sementara Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, PP tunas mengatur platform digital wajib menyediakan fitur keamanan dan pengaturan yang disesuaikan dengan usia pengguna. “Jadi, aturan ini bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi anak-anak. Kami ingin mereka tumbuh sebagai anak yang hebat,” ujar Fifi.
Baca juga : Jaga Soliditas Internal, Demokrat NTB Gelar Musda Tahun Depan
Dengan sistem pemilahan konten yang lebih ketat, anak-anak diharapkan tidak lagi terpapar konten negatif dan hanya mengonsumsi materi yang sesuai usia. PP Tunas, kata Fifi, menjadi dasar untuk membentuk generasi yang bukan hanya cerdas dan melek digital, tetapi juga beretika dan mampu memilah konten positif dan negatif. Namun, keberhasilan perlindungan anak di media sosial memerlukan kolaborasi luas. Mulai sekolah, pesantren, orangtua, hingga tenaga pendidik. “PP Tunas tidak mengambil alih peran orang tua, merekalah garda terdepan mendampingi anak memanfaatkan sisi baik dari dunia digital,” kata Fifi.
Fifi mengajak semua pihak bersama-sama memastikan implementasi PP Tunas berjalan maksimal. Insiden di SMA 72 adalah alarm, bukan kasus tunggal, yang bisa saja terjadi di tempat dan waktu lain. Anak hari ini menjadi generasi paling terekspos konten berbahaya. “Setiap hari anak tanpa perlindungan, maka itu merupakan celah baru bagi resiko digital,” lanjut Fifi.
Pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Habdy Lubis menyambut baik hadirnya PP Tunas. Menurut dia, dengan aturan tersebut orangtua kini memiliki pegangan. Mereka tidak lagi berjuang sendirian menghadapi derasnya arus informasi. Negara ikut memagari, platform digital ikut bertanggung jawab, dan sekolah ikut membekali literasi. Dia berharap, PP Tunas diterapkan penuh. Di saat yang sama, dia mendorong kampanye sosial dilakukan secara masif. “Karena itu, PP Tunas harus dimanfaatkan sebagai alat kampanye dari tingkat daerah agar kesadaran publik mengenai etika digital meningkat,” ujarnya.
Baca juga : Perum Bulog Percepat Pemulihan Distribusi
Menurut dia, penerapan PP Tunas harus berjalan seiring dengan peningkatan kesadaran publik. Pelaksanaannya juga perlu melibatkan Polri serta regulasi lain terkait perlindungan anak dan teknologi informasi, agar tersedia sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang melanggar.
Pendidikan paling dasar ada di keluarga. “Karena itu, pendampingan orangtua menjadi kunci dalam menyaring konten digital yang diakses anak,” pungkasnya.
PP Tunas bukan soal mengontrol anak. Ini tentang memastikan bahwa dunia digital memperlakukan mereka dengan layak. PP TUNAS adalah pagar, bukan kurungan. Jadi, tunggu anak siap baru masuk ke dunia digital. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya