Dark/Light Mode

Susul Australia Melalui PP Tunas

RI Sediakan Payung Hukum Perlindungan Anak Di Medsos

Kamis, 11 Desember 2025 06:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. komdigi

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, Indonesia menjadi salah satu negara paling awal yang menyediakan payung hukum perlindungan anak di media sosial (medsos). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Kebijakan itu kini memasuki masa persiapan sebelum berlaku efektif.

Meutya menjelaskan, hingga saat ini baru Indonesia dan Australia yang telah memiliki regulasi perlindungan anak terkait penggunaan media sosial. Sejumlah negara lain, termasuk Malaysia dan beberapa negara Eropa, masih berada pada tahap penyusunan rancangan kebijakan.

“Negara-negara di Eropa pun baru berlomba menyusun regulasi. Artinya, kita memiliki start awal yang baik,” kata Meutya saat bertemu dengan pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025) malam.

Baca juga : Karakter Pemilih Berubah, KPU Dalami Pentingnya AI

Mantan jurnalis televisi itu menjelaskan, Australia telah mengesahkan regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak pada November 2024. Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025 setelah masa transisi satu tahun.

Aturan tersebut melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Selain itu, mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram dan Facebook mematuhi ketentuan tersebut. Platform yang tak mematuhi aturan akan kena sanksi.

PP Tunas, kata Meutya, memiliki pendekatan serupa dengan Australia. Bedanya, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan waktu penerapan yang tepat sambil menjalankan masa persiapan. “Kita (Indonesia) juga sedang berpikir kapan waktu yang tepat,” cetusnya.

Baca juga : Aduh, 8,6 Juta Keluarga Berisiko Kena Stunting

Meutya menilai, PP Tunas mengatur penundaan akses anak terhadap media sosial dan platform digital lain berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko. Dia memastikan, regulasi ini bukan untuk melarang anak menggunakan media sosial. Melainkan menunda aksesnya hingga usia yang dianggap lebih aman.

“Pesan utama kami sederhana tapi krusial. Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital,” paparnya.

Meutya merinci, aturan ini membagi akses anak terhadap platform digital berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko. Mulai dari akses terbatas bagi anak 13 tahun hingga ruang penggunaan lebih luas bagi usia 16–18 tahun dengan tetap memperhatikan faktor keamanan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.