Dark/Light Mode

Susul Australia Melalui PP Tunas

RI Sediakan Payung Hukum Perlindungan Anak Di Medsos

Kamis, 11 Desember 2025 06:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Talkshow “Bangun Ruang Digital Ramah Anak” di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Foto: Dok. komdigi

 Sebelumnya 
Regulasi ini juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mengingat semakin banyak platform digital menyediakan fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal. “Ke depan, kita tidak bisa hanya mengatur media sosial karena sebagian besar PSE kini punya fitur komunikasi,” imbuhnya.

Meutya berharap, PP Tunas dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta menekan potensi paparan konten berbahaya. Upaya tersebut, menurut dia, menjadi komitmen pemerintah dalam memastikan anak Indonesia tumbuh sebagai generasi digital yang cerdas dan beretika.

Baca juga : Karakter Pemilih Berubah, KPU Dalami Pentingnya AI

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menambahkan, PP Tunas adalah bentuk komitmen negara dalam menciptakan internet aman untuk anak Indonesia. Regulasi yang menempatkan Indonesia sebagai negara kedua setelah Australia dengan aturan perlindungan anak di dunia digital ini mewajibkan seluruh platform digital untuk menyediakan fitur keamanan, verifikasi usia, dan menghalangi akses terhadap risiko konten berbahaya anak.

“Tujuan kami sungguh mulia, memastikan anak-anak Indonesia tumbuh sebagai tunas bangsa yang cerdas, beretika, dan mampu memilih hal-hal positif di dunia digital,” ucapnya.

Baca juga : Aduh, 8,6 Juta Keluarga Berisiko Kena Stunting

Seperti diketahui, Australia resmi menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Ribuan akun bocil langsung diblokir dan dihapus sejak aturan berlaku pada Rabu (10/12/2025).

Pemerintah mewajibkan platform seperti TikTok, YouTube, Instagram dan Facebook mematuhi kebijakan ini atau terancam denda hingga Rp 536 miliar. Tujuannya melindungi anak dari predator, perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan online. KPJ

Baca juga : Bantu Korban Bencana, Pegadaian Beri Internet Gratis Di Kantor Cabang

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Kamis, 11 Desember 2025 dengan judul "Susul Australia Melalui PP Tunas RI Sediakan Payung Hukum Perlindungan Anak Di Medsos"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.