Dark/Light Mode

Kemenko PM Rancang Ulang Perpres PMI Bersama P3MI dan BLK/LPK

Selasa, 16 Desember 2025 08:49 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison (Foto: Dok. Kemenko PM)
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison (Foto: Dok. Kemenko PM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mulai merancang ulang kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sejumlah masukan strategis dijaring dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dan memperbarui Peraturan Presiden tentang PMI.

Upaya tersebut dilakukan melalui Lokakarya Konsultasi Kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Balai Latihan Kerja dan Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK), di Jakarta, Senin (15/12/2025). Sebelumnya, Kemenko PM telah menggelar lokakarya serupa bersama organisasi masyarakat sipil serta perwakilan kelompok PMI pada September dan Oktober 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan forum ini bertujuan menghimpun masukan strategis guna menyempurnakan implementasi, pengawasan, serta pembaruan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Perpres 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan. Namun evaluasi menunjukkan masih adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang,” kata Leon.

Baca juga : Semen Padang Angkat Misi Berat: Pulang Dari Kediri Harus Bawa Poin

Menurut dia, kondisi tersebut menuntut kehadiran regulasi baru yang mampu menjadi dasar kebijakan berkelanjutan, seiring dinamika pasar kerja global, kendala implementasi di lapangan, serta kebutuhan harmonisasi kelembagaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Leon menegaskan, kontribusi ekonomi PMI yang remitansinya mencapai Rp253,3 triliun pada 2024 harus diimbangi dengan tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada martabat kemanusiaan. Lokakarya ini dirancang sebagai ruang dialog inklusif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

"P3MI dan BLK/LPK adalah ujung tombak yang memahami tantangan di lapangan, mulai dari biaya penempatan yang mahal, harmonisasi kurikulum pelatihan, hingga penguatan penegakan hukum terhadap migrasi ilegal dan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Soroti Overcharging dan TPPO

Baca juga : Kemenkop Dorong Keberlanjutan Kopdes Merah Putih Di Sulawesi Selatan.

Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah praktik pembebanan biaya penempatan atau placement fee yang memicu overcharging terhadap PMI. Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (APJATI) dijadwalkan membahas standardisasi biaya penempatan serta upaya pencegahan praktik tersebut.

Lokakarya juga menyoroti meningkatnya risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat lemahnya pengawasan lintas batas. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membahas penguatan penegakan hukum terhadap migrasi ilegal dan TPPO. Sementara Indonesian Manning and Crewing Agencies Association (IMCAA) mengulas pencegahan penempatan ilegal awak kapal perikanan.

Isu kesenjangan kompetensi dan sertifikasi global turut menjadi perhatian. Kualitas keterampilan tenaga kerja dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pasar kerja internasional, sehingga PMI kerap harus menjalani pelatihan ulang atau uji kompetensi di negara tujuan. Asosiasi pelatihan membahas harmonisasi kurikulum dengan permintaan pasar global serta penguatan sertifikasi internasional.

Dukungan Internasional

Baca juga : Thom Haye: Kemenangan Persib Buah Kerja Sama Tim

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari International Organization for Migration (IOM). Kepala Misi IOM untuk Indonesia, Jeffrey Labovitz, menegaskan pentingnya etika rekrutmen global dalam tata kelola migrasi.

“IOM mendukung penuh inisiatif Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi Kemenko PM, untuk memperkuat tata kelola migrasi yang adil, etis, dan berbasis hak asasi manusia,” kata Labovitz.

Ia menambahkan, penguatan mekanisme pelindungan di negara tujuan serta perluasan akses penempatan prosedural menjadi kunci dalam memerangi TPPO dan mewujudkan migrasi yang bermartabat.

Sementara itu, Leon berharap hasil lokakarya ini dapat menjadi dasar perancangan Peraturan Presiden baru yang berkelanjutan mulai 2025 dan seterusnya. “Kami berharap para peserta dapat memberikan masukan konkret untuk penyusunan rencana aksi penguatan tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.