Dark/Light Mode

Impor Truk Bekas Dilarang

Jumat, 6 Maret 2020 13:27 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, tidak akan memberikan izin impor truk bekas. Ini dilakukan untuk melindungi industri otomotif dalam negeri, khususnya produsen kendaraan komersial.

Baca juga : Sukur Sama Warga Bekasi Deklarasi Bumikan Pancasila

“Proteksi ini diberikan untuk meningkatkan utilisasi industri kita. Jadi, saya memastikan bahwa impor itu tidak terjadi, kecuali memang belum bisa diproduksi di dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca juga : Smelter Freeport Gresik Akan Dibangun 2023

Menurut Agus, kementeriannya bertekad mendorong pelaku industri kendaraan niaga dapat mendongkrak produktivitasnya yang kompetitif dan inovatif dalam rangka memenuhi permintaan konsumen, mulai dari mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur, logistik, hingga wirausaha. 

Baca juga : Djoker Dekati Gelar Dubai Open

“Kami melihat industri ini punya kemampuan dan utilisasinya masih bisa ditingkatkan. Untuk itu tidak perlu impor truk bekas agar tidak menciderai sektor ini,” imbuhnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.