Dark/Light Mode

PDIP Lapor Ke Dewas, Firli Pasang Badan

Minggu, 19 Januari 2020 06:48 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK, Firli Bahuri pasang badan membela anak buahnya yang dilaporkan tim hukum PDIP ke Dewan Pengawas. Menurut dia, apa yang dilakukan tim KPK mengusut kasus suap Pergantian Antar Waktur (PAW) kader PDIP sudah sesuai prosedur.

“Semua aktivitas yang dilakukan oleh kami adalah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Firli, Jumat (17/1) malam.

Kendati begitu, eks Kapolda Sumatera Selatan itu tidak mempermasalahkan pelaporan tim hukum PDIP ke Dewas. Sebab, perundang-undangan sudah mengatur mekanisme pelaporan jika ada pihak-pihak yang tidak puas dengan kinerja komisi antirasuah.

Soal laporan itu, Firli menyebut sepenuhnya merupakan kewenangan Dewas. “Ada Dewan Pengawas yang menilai, jadi bukan saya,” jelas Firli.

Baca juga : Timur Tengah Memanas, Garuda Hindari Kawasan Udara Iran

Tim hukum PDIP yang digawangi I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera mengadukan tindakan tim KPK yang memproses kasus suap PAW anggota DPR. Wayan bilang, tim hukum PDIP menyerahkan surat yang berisi tujuh poin kepada Anggota Dewas, Albertina Ho.

Salah satu poin permintaan tim hukum PDIP yakni agar Dewas KPK memeriksa tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs yang datang ke markas PDIP pada Kamis (9/1) pekan lalu. Saat itu, kata Wayan, tim komisi antirasuah tidak dibekali surat izin Dewas.

"Ketika tanggal 9 Januari 2020 ada orang yang mengaku dari KPK, tiga mobil, bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta memperlihatkan (surat penggeledahan) hanya dikibas-kibaskan," ujar Wayan.

Menurut Wayan, hari itu tim penindakan KPK mendatangi DPP PDIP untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Wayan pun mempertanyakan hal tersebut. "Sudah pasti bukan surat izin penggeledahan, karena pada hari itu, pagi itu jam 06.45 WIB belum ada orang berstatus tersangka, kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," tegasnya.

Baca juga : Sukses OTT Kepala Daerah, Firli Malah Tak Bahagia

Dalam tahap penyelidikan, tim KPK tak bisa melakukan upaya paksa, dalam hal ini penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dan penyitaan hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan. "Dengan penjelasan itu, kami minta diperiksa yang tiga mobil itu, terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan atau tidak?" tanya dia.

Dia juga mengadu ke Dewas KPK soal adanya dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik). Wayan mengaku, mendapatkan sprinlidik, padahal itu bersifat rahasia. "Kok bisa bocor? Gimana bisa bocor? Siapa yang membocorkannya dan kebocoran ini kan bukan yang pertama," sebutnya.

Dia kemudian bicara soal adanya framing untuk menjatuhkan nama PDIP terkait OTT yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Menurutnya, banyak pemberitaan yang menyudutkan PDIP. Dia yakin, ada oknum KPK yang sengaja menyebarkan informasi bohong. Salah satunya, soal kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Wayan menduga, hal tersebut dibuat untuk menciptakan kesan seolah-olah elite partai banteng terlibat dalam dugaan korupsi.

Baca juga : OTT Komisioner KPU Bukti Firli Cs Garang

"Dua poin ini saja sudah membuktikan bahwa laporan kami, kami minta untuk betul-betul diproses," pintanya. Selain mengadu ke Dewas, tim hukum PDIP juga menyambangi KPU, Dewan Pers, dan Bareskrim Polri.

Sementara Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Hukum partai besutan Megawati Soekarnoputri itu. Dia menyebut, dirinya menerima sejumlah dokumen dari Tim Hukum PDIP.

Namun, Albertina tidak memberitahukan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa. “Hasilnya tim hukum (PDIP) menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas KPK menerima,” ujar Albertina Ho. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.