Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wamenkomdigi Minta Pemda Dukung Percepatan Infrastruktur Telekomunikasi
Rabu, 21 Januari 2026 16:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mendukung penuh percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah masing-masing. Dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan tarif sewa Barang Milik Daerah (BMD) yang wajar serta kepastian regulasi yang tidak memberatkan industri.
Hal itu disampaikan Nezar dalam Rapat Implementasi Konsep Sewa Barang Milik Daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Nezar menyoroti tingginya beban regulasi atau regulatory cost yang harus ditanggung industri telekomunikasi di Indonesia, yang mencapai sekitar 12 persen. Angka tersebut disebut sebagai salah satu yang tertinggi di dunia dan tidak sehat bagi keberlangsungan industri.
“Kondisi ini tentu tidak sehat dan berpotensi menghambat transformasi digital nasional,” ujar Nezar, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu (21/1/2026).
Baca juga : LNG Perdana PGN Masuk Nusantara Regas, Dukung Kelistrikan Dan Industri
Ia menegaskan, transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi prasyarat utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wakil Presiden Gibran. Agenda ini sangat bergantung pada kelancaran penggelaran infrastruktur digital di daerah,” tegasnya.
Menurut Nezar, masih ditemukan kebijakan Pemerintah Daerah yang belum selaras dengan regulasi nasional, khususnya terkait pengenaan tarif penggelaran infrastruktur digital.
“Padahal regulasi sudah jelas. Pasal 128 B Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menegaskan, penyesuaian sewa infrastruktur digital sebesar 0 persen apabila Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia,” jelasnya.
Baca juga : Komisi IX DPR Dukung Pemerintah Fokus Penuhi Tenaga Medis Spesialis
Ketentuan tersebut, lanjut Nezar, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan kelayakan investasi industri telekomunikasi.
Ia menegaskan, industri telekomunikasi pada prinsipnya tidak menolak berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun, industri membutuhkan kepastian, kewajaran, serta konsistensi kebijakan.
“Biaya regulasi yang tidak terukur dan berubah-ubah akibat penafsiran sepihak justru berpotensi menahan investasi dan memperlambat ekspansi jaringan internet ke pelosok,” ujarnya.
Nezar menambahkan, infrastruktur telekomunikasi merupakan penggerak lintas sektor yang menopang layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga sistem transaksi pemerintah daerah. Jika iklim industri tidak sehat, dampak ekonomi digital atau multiplier effect yang diharapkan tidak akan optimal.
Baca juga : Alika Academy dan BTJ Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Komunikasi
“Kami memandang pentingnya kolaborasi dan harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Tujuannya sederhana namun strategis, yaitu menciptakan iklim regulasi yang adil, transparan, dan pro pertumbuhan,” katanya.
Kementerian Komunikasi dan Digital pun mengajak Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Daerah untuk memperkuat sinergi tata kelola. Dengan kolaborasi yang solid, regulasi tarif diharapkan dapat menjadi instrumen pengelolaan yang baik, bukan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya