Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenkop Jamin Perlindungan dan Kemudahan Usaha UMKM Di Omnibus Law

Senin, 9 Maret 2020 20:53 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (kiri) bersama Sekretaris Menkop Rully Indrawan saat berbicara mengenai Omnibus Law dalam acara NGETEM x KUKM di Jakarta, Senin (9/3). (Foto: ist)
Menkop UKM Teten Masduki (kiri) bersama Sekretaris Menkop Rully Indrawan saat berbicara mengenai Omnibus Law dalam acara NGETEM x KUKM di Jakarta, Senin (9/3). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.

"Melalui omnibus law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat", kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Ngobrol bareng Teten Masduki (NGETEM X KUKM) bersama para pelaku Koperasi dan UKM tentang omnibus law, di Jakarta, Senin (9/3).

Teten memastikan, seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.

Baca juga : Pemerintah Jamin Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Akibat Virus Corona

Ia mencontohkan, omnibus law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Sehingga, usaha besar tidak mengkilat usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. 

"Kemudahan-kemudahan investasi, jangan sampai berdampak negatif pada koperasi dan UMKM. Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi tapi di sisi lain memukul koperasi maupun usaha kecil menengah," jelasnya. 

Teten menegaskan,  melalui omnibus law dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.

Baca juga : Menlu RI Hadiri Penandatanganan Kesepakatan Damai AS-Taliban

Teten menambahkan, kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan, tapi juga ada proteksi ke mereka. Dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh kalau disuruh bertarung bebas maka akan tumbang. Meski demikian, dirinya melihat selama ini tidak ada yang negatif terkait omnibus law.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menuturkan, sampai saat ini, Kemenkop dan UKM telah mempersiapkan tim untuk pembahasan di DPR. Ia juga menunggu masukan dari para pelaku Koperasi dan UKM untuk disampaikan pada pembahasan omnibus law.

Saat ini, pihaknya juga perlu melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. "Sosialisasi seperti ini harus terus menerus dilakukan supaya mempunyai persepsi yang sama antara pemerintah dengan pelaku Koperasi dan UKM," tambahnya. 

Baca juga : Ingat, Aturan Amdal Di RUU Omnibus Law Tidak Dihapus

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid ingin agar koperasi sejajar dengan mitra perbankan. "Saya  mengusulkan terkait pengupahan pekerja sektor UMKM supaya langsung diberlakukan," katanya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.