Dark/Light Mode

Setahun Perpres Jurnalisme Berlaku

Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah

Rabu, 28 Januari 2026 06:55 WIB
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Foto: Istimewa
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo menjelaskan, Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Anggota Komite Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform Digital KTP2JB Damar Juniarto menambahkan, rendahnya kepatuhan platform digital terlihat dari minimnya transparansi, serta lemahnya komitmen kerja sama jangka panjang dengan perusahaan pers.

“Kami menilai, perusahaan platform digital sudah mengakui mengetahui Perpres 32 Tahun 2024 sebagai regulasi baru. Namun, dalam pelaksanaannya mereka tidak menunjukkan transparansi informasi,” ujar Damar.

Berdasarkan laporan mandiri sejumlah platform digital besar seperti Google, Meta, dan TikTok, belum terlihat adanya rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026.

Baca juga : Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pajak, KPK Telusuri Aliran Uang Ke Pihak Lain

Selain itu, tidak terdapat transparansi mengenai besaran anggaran kerja sama maupun upaya pengaturan algoritma agar memprioritaskan konten dari perusahaan pers terverifikasi.

“Dari pengisian mandiri, pengamatan dan pengawasan secara umum, dapat dikatakan tingkat kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk menjalankan kewajiban sesuai Perpres 32 Tahun 2024 masih tergolong rendah,” kata Damar.

Rendahnya kepatuhan tersebut juga berdampak pada dukungan terhadap peningkatan kapasitas jurnalisme.

Baca juga : Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Gerindra Pati Hormati KPK

Anggota Komite Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas KTP2JB Fransiskus Surdiasis berharap, Perpres 32 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan pada tahun pertama implementasi.

“Pada tahun pertama implementasi Perpres ini, kami belum melihat harapan tersebut tercapai. Tingkat kepatuhan perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajiban mereka masih rendah,” ujar Fransiskus.

Diungkapkan, sepanjang 2025 jumlah pelatihan jurnalisme berkualitas masih terbatas dan tidak disertai transparansi anggaran dari perusahaan platform digital.

Baca juga : Sikap Pemuda Muhammadiyah Dan Fatayat NU, Polri Sudah Ideal Di Bawah Presiden

“Kami tidak memperoleh laporan atau informasi yang transparan dari perusahaan platform digital terkait besaran dana yang telah mereka keluarkan untuk pelatihan maupun program jurnalisme berkualitas,” katanya. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 28 Januari 2026 dengan judul "Setahun Perpres Jurnalisme Berlaku Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.