Dark/Light Mode

Juknis MBG 2026 Resmi Berlaku, Istilah Dan Peran Direvisi

Rabu, 28 Januari 2026 10:58 WIB
Sekretaris Deputi Sistem dan Tatakelola BGN Ermia Sofiyessi memberi arahan soal Juknis MBG 2026 saat kegiatan koordinasi dan evaluasi bersama Forkompimda dan SPPG di Bondowoso, Senin (26/1/2026). (Dok. BGN)
Sekretaris Deputi Sistem dan Tatakelola BGN Ermia Sofiyessi memberi arahan soal Juknis MBG 2026 saat kegiatan koordinasi dan evaluasi bersama Forkompimda dan SPPG di Bondowoso, Senin (26/1/2026). (Dok. BGN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menerapkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Aturan anyar ini merevisi Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah MBG 2025 atau Banper 2025.

Sekretaris Deputi Bidang Sistem dan Tatakelola Badan Gizi Nasional (BGN), Ermia Sofiyessi, mengatakan Juknis 2026 disusun untuk memperkuat tata kelola program sekaligus membuka ruang pembiayaan yang lebih fleksibel.

“Petunjuk Teknis 2026 ini merupakan revisi dari Banper 2025. Disusun agar penyelenggaraan MBG ke depan lebih adaptif,” kata Ermia saat kegiatan koordinasi dan evaluasi di Bondowoso, Senin (26/1).

Baca juga : Kepatuhan Platform Digital Masih Rendah

Penjelasan tersebut disampaikan Ermia saat mendampingi kunjungan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang. Keduanya memberikan arahan kepada Forkompimda, Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel), yayasan, mitra, koordinator wilayah, serta seluruh Kepala SPPG di Bondowoso dan Situbondo.

Salah satu perubahan mendasar dalam Juknis 2026 adalah hilangnya frasa “Bantuan Pemerintah” pada judul. Menurut Ermia, langkah itu sengaja diambil untuk mengakomodasi kemungkinan sumber pendanaan lain di luar skema bantuan pemerintah.

“Juknis ini disusun agar pelaksanaan MBG tidak terpaku pada satu sumber dana saja,” jelas doktor Teknik Industri lulusan Institut Pertanian Bogor tersebut.

Baca juga : Juara Indonesia Masters 2026, Alwi Farhan Naik Peringkat 14 Dunia

Selain itu, sejumlah nomenklatur personel SPPG juga diubah. Istilah Ahli Gizi kini menjadi Pengawas Gizi, Akuntan menjadi Pengawas Keuangan, dan Ahli Sanitarian berganti menjadi Pengawas Sanitasi.

“Penamaan itu menegaskan fungsi pengawasan. Kalau sudah diawasi dengan benar, semestinya tidak ada lagi masalah,” ujar Ermia.

Perubahan juga terjadi pada istilah KLB (Kejadian Luar Biasa) dalam konteks keamanan pangan. Dalam Juknis 2026, istilah tersebut diganti menjadi Kejadian Menonjol (KM) gangguan pencernaan pada penerima manfaat MBG.

Baca juga : Aurelie Moeremans, Diancam Dan Diserang Buzzer Di Medsos

Ermia menekankan, Juknis 2026 memuat sejumlah ketentuan teknis yang lebih detail. Karena itu, seluruh Kepala SPPG diminta membaca, memahami, dan melaksanakan petunjuk teknis tersebut secara menyeluruh.

“Tujuannya agar pengelolaan SPPG berjalan baik dan terhindar dari kesalahan teknis di lapangan,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.