Dark/Light Mode

Seskab Terima Nusron, Bicara Lahan Terdampak Bencana

Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah Warga

Jumat, 30 Januari 2026 07:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (28/1/2026). Foto: Instagram kemensetneg.ri
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (28/1/2026). Foto: Instagram kemensetneg.ri

 Sebelumnya 
Isu perlindungan sawah tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Presiden memanggil Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta. Pertemuan itu secara khusus membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional.

Nusron mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare lahan sawah. Sebagian besar beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Angka tersebut menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih tegas.

Baca juga : Kelas Bersahaja Jadi Cara Melawan Child Grooming

“Dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah,” ungkap Nusron.

Menurut Nusron, Pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Aturan ini mengamanatkan perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kebijakan tersebut menempatkan sawah sebagai aset strategis yang tidak bisa dialihfungsikan secara sembarangan. Perlindungan LP2B diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan.

Baca juga : Eks Stafsus Menteri Agama Dicecar Soal Kerugian Negara

“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi, tidak boleh dialihfungsikan,” imbuh Nusron.

Dia menambahkan, Pemerintah mengambil langkah sementara di daerah yang belum mengatur LP2B secara jelas. Seluruh lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B sampai pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang.

Langkah ini bersifat sementara, namun dinilai penting untuk menahan laju alih fungsi lahan. Pemerintah daerah diberi waktu untuk menata ulang kebijakannya agar sejalan dengan aturan nasional.

Baca juga : Gubernur Aceh Dijamu Seskab, Ngobrol Sampai Tengah Malam

“Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan,” tandas Nusron. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Jumat, 30 Januari 2026 dengan judul "Seskab Terima Nusron, Bicara Lahan Terdampak Bencana Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah Warga"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.