Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhaj Perketat Pengawasan Umrah, Negara Lindungi Jemaah
Selasa, 3 Februari 2026 17:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengintensifkan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi jemaah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek perizinan, operasional, hingga mutu pelayanan, agar seluruh proses umrah berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan umrah. Kemenhaj menegaskan bahwa setiap aduan diperlakukan secara serius dan ditangani dengan prinsip profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas.
Penanganan Aduan Berbasis Kepastian Hukum
Baca juga : Pramono Bicara Penanganan Banjir, Tata Ruang Di Jakarta Tidak Mudah Diubah
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj melakukan serangkaian langkah konkret, mulai dari pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pemeriksaan administrasi dan operasional, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Penegakan aturan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, sekaligus menjadi bagian dari upaya pembinaan.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, menegaskan bahwa pengawasan tidak dimaksudkan untuk semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan hak jemaah terpenuhi dan penyelenggara menjalankan amanahnya secara bertanggung jawab.
“Umrah adalah ibadah yang sangat sakral. Di balik setiap keberangkatan, ada doa, tabungan, dan harapan besar jemaah. Karena itu, pengawasan kami lakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati,” ujar Andi.
Baca juga : Pemerintah Kebut Pembangunan Huntap di Sumatera Utara dan Tapanuli Selatan
Dia menambahkan, pengawasan juga bersifat preventif untuk mencegah potensi masalah sejak tahap awal.
“Saat ini terdapat total 30 aduan yang kami tangani. Sebanyak 21 aduan masih dalam proses pemanggilan, sementara 9 kasus telah selesai ditindaklanjuti. Rinciannya, 8 aduan terkait umrah, 9 aduan haji reguler, dan 13 aduan haji khusus,” jelasnya saat ditemui di kantor Kemenhaj, Selasa (3/2/2026).
Akses Pengaduan Terbuka untuk Masyarakat
Baca juga : Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pembangunan Huntara Di Sumatera
Kemenhaj juga memastikan masyarakat memiliki akses luas untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi. Pelapor diminta melengkapi identitas PPIU, bukti transaksi, serta kronologi kejadian guna memudahkan proses verifikasi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri,” kata Andi. “Setiap laporan pasti kami proses secara transparan. Tidak ada yang diabaikan,” tegasnya.
Melalui penguatan pengawasan dan optimalisasi layanan pengaduan, Kemenhaj menegaskan komitmen negara untuk terus hadir mendampingi jemaah, agar ibadah umrah dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, dan penuh ketenangan. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya