Dark/Light Mode

KPK: Integritas dan Akuntabilitas Sistem Pemilu Jadi Kunci Cegah Korupsi

Minggu, 19 April 2026 11:36 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rentang 2025 hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki secara tertutup terhadap 11 kepala daerah dengan berbagai modus korupsi.

Modus yang ditemukan beragam, mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga praktik pemerasan.

Dalam sejumlah kasus, KPK melihat adanya keterkaitan dengan tingginya biaya politik yang harus ditanggung para kepala daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, kondisi ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memerlukan penguatan sistem secara menyeluruh, khususnya dalam proses politik.

“Integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu maupun pilkada menjadi kunci utama agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujar Budi di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).

Baca juga : BI Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Meski demikian, Budi menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu oleh mahalnya biaya politik. Beberapa kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga diduga melakukan korupsi karena motif pribadi.

“Dalam beberapa kasus, motifnya berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk untuk memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” tambahnya.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, tingginya biaya politik turut menciptakan tekanan dalam ekosistem demokrasi.

Biaya penyelenggaraan pemilu serentak tercatat lebih dari Rp 71 triliun, sementara pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai Rp 42,5 triliun.

“Kondisi ini berkelindan dengan berbagai titik rawan, mulai dari mahar politik dalam pencalonan, transaksi dukungan yang tidak transparan, hingga pendanaan kampanye yang tidak akuntabel,” jelas Budi.

Baca juga : Pemerintah: Indonesia Kian Menarik Investor Asing, Stabilitas Jadi Keunggulan

Selain itu, KPK juga mengidentifikasi sejumlah kerentanan lain, seperti pengadaan logistik pemilu yang rawan diintervensi, praktik politik uang baik di tingkat pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

Risiko tersebut bahkan berlanjut setelah kandidat terpilih, dengan munculnya praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian izin sebagai bentuk pengembalian biaya politik.

KPK mencatat, sedikitnya enam celah korupsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, meliputi tingginya biaya politik, lemahnya integritas penyelenggara, proses kandidasi partai yang transaksional, mahalnya biaya pemenangan, indikasi suap terhadap penyelenggara, serta lemahnya penegakan hukum.

Untuk itu, KPK merekomendasikan lima langkah strategis guna memperbaiki sistem pemilu agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi tersebut meliputi penguatan integritas penyelenggara, penataan proses pencalonan partai politik, reformasi pembiayaan kampanye melalui dukungan negara, serta pengaturan metode kampanye termasuk pembatasan penggunaan uang tunai.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi LPG, STS Kalbut Jadi Kunci Energi Nasional

Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan efisiensi.

Aspek penegakan hukum juga dinilai perlu diperkuat melalui kejelasan regulasi serta perluasan subjek hukum agar memberikan efek jera.

“Sistem pemilu dan pilkada harus dibangun dengan fondasi yang jelas dan kuat, sehingga mampu meminimalisir peluang korupsi sejak proses, pelaksanaan, hingga pasca-elektoral,” tutup Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.