Dark/Light Mode

Polisi Bakal Tindak Tegas Warga yang Masih Bandel Berkerumun

Senin, 23 Maret 2020 17:00 WIB
Irjen Muhammad Iqbal (Foto: Istimewa)
Irjen Muhammad Iqbal (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski pemerintah sudah mengimbau warga untuk menghindari kerumunan, tapi masih banyak yang bandel. Atas hal ini, Kepolisian bakal mengambil langkah tegas. Kepolisian bakal membubarkan kerumunan massa. 

"Tadi pagi masih banyak kerumunan masyarakat dan kami bubarkan dengan persuasif-humanis. Yang harus ditekankan saya hari ini adalah Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya kongkow-kongkow, penyebaran virus ini bertambah," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Muhammad Iqbal, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3).

Kalau sudah diimbau tapi tak patuh, kepolisian bakal menjerat dengan pidana. Tak tanggung-tanggung, korps baju cokelat bakal menjerat warga bandel dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. 

Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Baca juga : DPD Apresiasi Langkah Pemerintah Jaga Konsumsi Masyarakat

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Pihak-pihak yang tidak menuruti imbauan polisi untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. “Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tegas Iqbal. 

Pembubaran kerumunan tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca juga : Kapolri Bakal Tindak Tegas Pembuat Keramaian

Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal. Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval. Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.

“Tidak sedikit, satu, dua hari ke belakang sejak berlakunya maklumat Kapolri tersebut, banyak sudah acara-acara, bahkan ada resepsi pernikahan pun kami bubarkan, tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis,” beber Iqbal.

Baca juga : Kondisi BKS Dilaporkan Terus Membaik dan Stabil

Sejauh ini, kata Iqbal, seluruh masyarakat kooperatif karena paham dengan ancaman wabah ini. Begitu diimbau bubar, mereka nurut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.