Dark/Light Mode

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Perkuat Subtansi PPHN

Selasa, 25 Februari 2020 17:55 WIB
Rapat Koordinasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR (K3 MPR), di Jakarta, Selasa (25/2). (Foto: Istimewa)
Rapat Koordinasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR (K3 MPR), di Jakarta, Selasa (25/2). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR Bambang Soesatyo menekankan kehadiran Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR (K3 MPR) sebagai unsur pendukung MPR yang diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR, punya tugas berat dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia. Khususnya, menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai road map pembangunan nasional.    

"Pada tahap awal, K3 MPR yang berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR, terlebih dahulu menyusun substansi PPHN. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad serta mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Selain, mampu menggambarkan megatrend dunia  yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim," ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan K3 MPR, di Jakarta, Selasa (25/2).          

Baca juga : Dukung Ketahanan Pangan di Jakarta, Bank DKI Perkuat Sinergi BUMD

Turut hadir para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani dan Hidayat Nur Wahid. Sedangkan pimpinan K3 MPR yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Prof. Bachtiar Aly dan Siti Masrifah.          

Selain PPHN, mantan Ketua Komisi III DPR RI menambahkan, K3 MPR juga mempunyai berbagai tugas lainnya seperti mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003. Disamping menyusun kajian/telaahan BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.        

Baca juga : Begini Cara Kemenperin Dongkrak Pertumbuhan Industri

"Selain juga membantu kinerja MPR menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR 2014-2019 kepada MPR 2019-2024," terang Bamsoet.        

Mantan Ketua DPR ini memaparkan 45 orang anggota K3 MPR punya komposisi keanggotaan yang beraneka ragam. Lintas disiplin ilmu, dari mulai hukum tata negara, sosial, politik, dan ekonomi. Seperti Jimmy Zeravianus yang merupakan Doktor Hukum Tata Negara termuda dari Universitas Udayana, Fitra Arsil, yang merupakan  Ketua Bidang Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pakar hukum tata negara Margarito Kamis, serta Pande K. Trimayuni yang pernah menjadi Ketua Senat Universitas Indonesia 1998-1999 yang juga peneliti, dosen, dan konsultan sejumlah lembaga internasional antara lain World Bank, CIDA, CARAM Asia, ILO dan lain-lain          

Baca juga : Zulhas Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

"Adanya banyak pakar dalam K3 MPR menunjukan bahwa lembaga ini bukanlah lembaga kaleng-kaleng. Melainkan lembaga berkualitas yang diisi oleh orang-orang dengan kapasitas dan kapabilitas yang mumpuni. Kehadiran K3 MPR akan semakin menguatkan kinerja MPR sehingga bisa menuntaskan tugas konstitusinya hingga akhir periode 2024," pungkas Bamsoet. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.