Dark/Light Mode

Cegah Corona

Kapolri Bakal Tindak Tegas Pembuat Keramaian

Sabtu, 21 Maret 2020 20:11 WIB
Idham Azis
Idham Azis

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah corona. Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapolri Jenderal, Idham Azis, melalui Maklumat yang dirilis 19 Maret 2020.

Dalam maklumat, Idham mengatakan, bahwa maklumat ini guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya virus corona. 

Baca juga : Cegah Corona, Aprobi Bagikan 13.500 Multivitamin Ke 4 Panti Asuhan

Apalagi, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,"kata Idham.

Selain itu, Idham juga meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang, atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Baca juga : Kondisi BKS Dilaporkan Terus Membaik dan Stabil

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

"Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa," tutur Idham dalam Maklumat tersebut.

Baca juga : Garuda Pastikan Kenyamanan Dan Kesehatan Penumpang

Kapolri juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik. Tapi tingkat kewaspadaan di lingkungan harus dilakukan dan selalu mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.