Dark/Light Mode

Ditjen Bina Pemdes Percepat Penegasan Batas Desa di 3 Kabupaten di Sulawesi

Rabu, 29 April 2026 14:31 WIB
Foto: Ditjen Bina Desa Pemdes Kemendagri.
Foto: Ditjen Bina Desa Pemdes Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Program ini dirancang berlangsung selama lima tahun, mulai 2025 hingga 2029. Dalam pelaksanaannya, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia.

Pada tahun pertama, ditetapkan tiga kabupaten sebagai lokasi percepatan, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli di Sulawesi Tengah.

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, berharap pelaksanaan penegasan batas desa di tiga wilayah tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga : Makmur Bersama OJK & APRDI Perkuat Inklusi Investasi Reksa Dana di Sulsel

“Kami berharap proses pelaksanaan berjalan dengan baik, sehingga masyarakat dan pemerintah desa dapat memperoleh manfaat dari kegiatan ini,” ujar La Ode saat membuka Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa ILASPP Tahun Anggaran 2026 di Manado, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, desa-desa di tiga kabupaten tersebut belum memiliki batas wilayah secara definitif, atau belum ditetapkan melalui peraturan bupati.

Karena itu, pihaknya meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Penegasan batas desa akan dilakukan di 457 desa, meliputi 200 desa di Kabupaten Bolaang Mongondow, 154 desa di Kabupaten Donggala, dan 103 desa di Kabupaten Tolitoli.

Baca juga : Gandeng OJK dan APRDI, Makmur Perkuat Literasi Investasi Reksa Dana di Sumut

Adapun tahapan kegiatan mencakup sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan serta penelitian dokumen batas desa secara historis dan yuridis, hingga proses pelacakan di lapangan.

La Ode juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat selama proses berlangsung.

“Kami meminta kerja sama yang baik dan komitmen kuat dari para bupati dan jajaran terkait dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengorganisasian masyarakat bersama pemerintah kecamatan dan desa,” tegasnya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Desa, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah jelas. Penegasan batas desa menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah administrasi desa.

Baca juga : Sederet Terobosan Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Untuk itu, Kemendagri telah menetapkan pedoman melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai acuan dalam penetapan dan penegasan batas desa.

Sementara itu, berdasarkan data Kemendagri, capaian penegasan batas desa secara nasional baru mencapai 10.909 desa atau sekitar 14,49 persen dari total desa di Indonesia.

Namun, belum seluruh pemerintah daerah menyampaikan laporan resmi beserta data pendukung kepada Ditjen Bina Pemdes.

Kemendagri berharap melalui program ILASPP, percepatan penegasan batas desa dapat terus ditingkatkan guna mendukung tertib administrasi pemerintahan desa dan kepastian hukum wilayah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.