Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Selasa, 31 Maret 2026 19:12 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Perpanjangan ini merupakan tahap pertama setelah masa penahanan awal berakhir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan dilakukan selama 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Terkait perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah penahanan awal selama 20 hari, kini diperpanjang 40 hari ke depan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).

Baca juga : KPK Pertajam Alat Bukti untuk Jerat Bos Maktour di Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Selain itu, penyidik juga masih memanggil para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Karena itu, KPK menaruh fokus besar pada pengembalian kerugian negara.

Baca juga : KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam pengembangan perkara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru. Keduanya yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Namun, keduanya belum ditahan.

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang lebih dahulu ditahan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Ismail dan Asrul diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Baca juga : Kejagung Kantongi Pihak Penyelenggara Negara di Kasus Korupsi Samin Tan

Sebelumnya, KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selang lima hari, KPK juga menahan Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024 pada Selasa (17/3/2026), di Rutan KPK Cabang Gedung C1.

Yaqut dan Gus Alex merupakan tersangka dalam perkara korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.