Dark/Light Mode

Bunga Kredit Ultra Mikro Di Bawah 9%

Jumat, 15 Mei 2026 08:02 WIB
Foto: Setpres
Foto: Setpres

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan suku bunga kredit program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi di bawah 9 persen. Hal tersebut untuk meringankan beban pembiayaan bagi keluarga prasejahtera dan pelaku usaha mikro.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan saat menghadiri Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

“Saya sudah ambil keputusan bunga untuk Permodalan Nasional Madani, untuk kredit keluarga prasejahtera, dari 24 persen, kita turunkan harus di bawah 10 persen, harus di bawah 9 persen,” kata Prabowo.

Prabowo menyoroti, ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini dinilai membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi dibanding pengusaha besar. “Bayangkan, orang kaya dikasih 9 persen, orang miskin 24 persen. Ini negara Pancasila, saya tidak paham,” ujarnya.

Prabowo menegaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem pembiayaan nasional agar lebih berpihak kepada masyarakat kecil.

Baca juga : Dudung Sidak Ke SPPG, Laporan Keracunan MBG Jangan Dianggap Sepele

Menurut dia, kebijakan penurunan bunga PNM Mekaar merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara nyata dalam kebijakan ekonomi nasional.

“Terus menerus, kita akan pelajari di mana sistem kita lemah, di mana kekurangan kita perbaiki,” katanya.

Selain penurunan bunga kredit PNM Mekaar, Kepala Negara juga meminta seluruh kementerian dan lembaga mempercepat reformasi regulasi serta memangkas hambatan birokrasi yang dinilai menghambat investasi dan kegiatan usaha. Menurutnya, proses perizinan yang terlalu lama kerap menjadi keluhan pelaku usaha dan investor, termasuk dari luar negeri.

“Pengusaha-pengusaha juga mengeluh, mereka mau bekerja dan mereka mau investasi, tapi kadang-kadang nunggu izin itu 1 tahun, 2 tahun,” tuturnya.

Dia juga meminta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membentuk, satuan tugas deregulasi guna menyederhanakan aturan yang dinilai tumpang tindih dan mempercepat pelayanan perizinan. Menurutnya, pengusaha yang menjalankan usaha secara benar harus mendapat dukungan pemerintah agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.

Baca juga : Rupiah Anjlok Ke 17.500 Per Dolar, Purbaya Segera Bantu BI Stabilkan Rupiah

“Yang nakal kita tertibkan, tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja, ya harus dibantu,” ujar Prabowo.

Prabowo optimistis, mampu meningkatkan efisiensi anggaran sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan lebih besar untuk mendukung program-program pro rakyat dan penguatan ekonomi nasional.

“Percaya sebentar lagi, uang kita cukup. Nyatanya hanya dengan alokasi begini-begini kita sudah bisa berbuat banyak dan kita akan berbuat lebih dari ini,” katanya.

Menanggapi arahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah akan memperluas akses pembiayaan murah melalui skema subsidi bunga bagi masyarakat super mikro. Salah satu opsi yang disiapkan pemerintah adalah mengalihkan sebagian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke program PNM Mekaar agar bunga pinjaman dapat ditekan menjadi di bawah 9 persen.

“Subsidi, cuma digeser sebagian dari KUR ke sana (PNM). Mungkin juga bisa tambah, tapi langkah pertama adalah memastikan yang super mikro tadi bisa dapat bunga yang rendah di bawah 9 persen,” kata Purbaya.

Baca juga : Pemerintah Pusat-Daerah Tingkatkan Kewaspadaan

Meski demikian, ia belum merinci kebutuhan anggaran subsidi yang akan dialokasikan pemerintah untuk mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, pembahasan mengenai besaran subsidi akan dikoordinasikan bersama Danantara.

“Di bawah 9 persen, kayaknya ke 8 persen, tapi mereka akan hitung lagi,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero memuji langkah Presiden untuk pengusaha kecil. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah regulasi untuk kemudahan mengakses pembiayaan.

Edy juga mengungkapkan, sekalipun sudah melaporkan laporan keuangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), bank justru meminta sertifikat sebagai agunan. Hal ini akhirnya menjadi kendala bagi UMKM dalam mengakses permodalan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.