Dark/Light Mode

Mahfud: PP Karantina Wilayah Terkait Corona Sedang Digodok

Jumat, 27 Maret 2020 18:47 WIB
Mahfud: PP Karantina Wilayah Terkait Corona Sedang Digodok

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun payung hukum dalam peraturan pemerintah (PP), yang terkait dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi pandemi virus Corona.

"Sekarang ini, kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini, saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya. Karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung, Jumat (27/3).

Mahfud menjelaskan, pemerintah pusat mengambil langkah ini karena sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan. 

Baca juga : Soal Karantina Wilayah Papua, Mendagri Tak Pernah Menanggapi

"Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 memang sudah diatur. Tapi, perlu implementasi dalam bentuk PP," tegasnya.

PP tersebut akan mengatur tata cara dan syarat-syarat bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan.

 "Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," kata Mahfud.

Baca juga : Dompet Dhuafa Dan ARBI Pasang Bilik Sterilisasi Corona Di Gedung MUI

"Akan kita atur bahwa yang mengusulkan itu kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional. Nanti gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri. Misalnya soal perhubungan, juga Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan," sambung Mahfud.

Apabila suatu daerah sudah menerapkan karantina wilayah, maka daerah itu dilarang menutup akses lalu lintas. Termasuk, akses distribusi bahan pokok. Toko-toko sembako serta pasar swalayan yang nantinya masih beroperasi akan dilakukan pengawasan. Toko-toko tersebut tidak bisa ditutup.

"Nanti secepatnya, sesudah itu, keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah apabila nanti yang dibatasi itu. Seumpamanya terjadi karantina wilayah, tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi, mobil yang membawa bahan pokok, sembako, dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah, itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah. Karena itu menyangkut kebutuhan pokok," ujarnya.

Baca juga : UGM Berduka, Guru Besar Terinfeksi Corona Meninggal

"Toko-toko, warung-warung supermarket, yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," tandas Mahfud. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.